BOGOR, – Konferensi pers pengungkapan pelaku pinjaman online ilegal yang lakukan ancaman dan pemerasan terhadap debiturnya.
Pengungkapan terhadap perkara pinjaman online (pinjol) iIegal yang melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap korbannya, berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bogor, Kamis (9/12/2021).
Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan atas perkara tersebut pun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial SS (21) kita dapati di Depok, kemudian kita lakukan pengembangan lagi dan berhasil kita amankan lagi tersangka berinisial SW (23) di Batam.
Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK., SH., Menyampaikan “Dalam melakukan aksinya tersangka SS ini berperan sebagai penagih terhadap debitur yang tidak melakukan pembayaran.
Selain itu “Pada pengungkapan ini, Kami berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit laptop, 6 unit handphone digunakan untuk proses penagihan dan transaksi lainnya dan juga buku tabungan yang digunakan tersangka untuk menerima gaji dari PT. Bright Finance Indonesia”, tandas AKBP Harun.
(Sumber : suaraindependentnews.id)