Untuk mencegah peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Tabanan, Polres Tabanan dan jajaran Polsek se Polres Tabanan telah melakukan berbagai upaya pencegahan, dengan berbagai himbauan baik dengan pemasangan pamplet, spanduk, Baliho, radio maupun ceramah serta Sambang Bhabinkamtibmas. Bahkan telah pula dibentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Kediri. Dibidang penegakan hukum Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan sangat gencar melakukan penindakan.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 pukul 10.30 Wita di Mapolres Tabanan menyampaikan bahwa dalam tahun 2001 telah berhasil mengungkap 39 kasus. Dibandingkan dengan tahun 2020 terjadi peningkatan 8 kasus yaitu sebanyak 31 kasus.
Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta seluruh komponen masyarakat, untuk berperan aktif menyatakan perang dengan Narkoba.
Dari 39 kasus Narkoba tahun 2021 diamankan sebanyak 47 tersangka dan untuk tahun 2020 dengan 41 tersangka. Ungkap Kapolres Tabanan
Kapolres Tabanan Tabanan menghimbau kepada seluruh komponen masyarakat agar mengawasi putra putrinya jangan sampai terlibat kasus Narkoba , yang dapat merusak kesehatan diri sendiri, keluarga bahkan bisa membahayakan Bangsa dan Negara. Mari kita semua jauhi Narkoba , jangan pernah coba coba. Tegas Kapolres Tabanan
Disisi lain Kapolres menyampaikan dalam penyambutan hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2021 dan tahun baru 1 Januari 2022 agar jangan merayakan dengan eforia, tidak ada pesta kembang api, kita masih dalam tingkat kewaspadaan dengan adanya covid19 Omicron. Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, dengan Memakai Masker, Menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang., jangan berkerumun, Manfaatkan sarana Prokes yang tersedia di ruang publik, seperti tempat mencuci tangan, pengukur suhu dan aplikasi Pedulilindungi. Mari kita semua selalu waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Tutup Kapolres Tabanan.