Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada perayaan pergantian malam tahun baru di kawasan DKI Jakarta. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah adanya kerumunan.
“Kita semua sepakat tidak ada perayaan tahun baru di Jakarta. Begitu juga di kafe, bar, restoran maupun hotel,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (30/12/2021).
Dikatakan Sambodo, semua kafe, bar, restoran, hotel, serta tempat publik lainnya akan tutup pada pukul 22.00 WIB. Hal tersebut berlaku pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Selain itu, jam operasional tempat wisata juga akan dibatasi. Dimulai dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.
“Kawasan Setu Babakan dan Museum Fatahillah dalam tiga hari ke depan juga akan tutup,” ucap Sambodo.
Kebijakan ganjil genap juga akan diberlakukan di tempat wisata mulai dari Jumat, 31 Desember 2021 pukul 17.00 WIB hingga Minggu, 2 Desember 2021 pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan kebijakan crowd free night (CFN) di Jakarta selama dua hari. CFN yang dilakukan di 11 kawasan untuk mengantisipasi kerumunan saat pergantian malam tahun baru.
“Jadi kami lakukan dua hari,” kata Sambodo. Dikatakan, kebijakan CFN akan dimulai pada Jumat 31 Desember 2021 malam pukul 22.00-04.00 WIB, kemudian, 1 Januari 2022 pada waktu yang sama.
Sumber: BeritaSatu.com