Site icon Daerahkita

Wisatawan dari Luar Daerah Dilarang Masuk Kudus Saat Libur Tahun Baru

Jakarta – Masyarakat dari luar daerah yang hendak menuju ke Kabupaten Kudus menggunakan bus wisata atau kendaraan umum agaknya harus mengurungkan niatnya. Sebab, pada libur Tahun Baru 1-2 Januari 2022, pemerintah setempat akan melarang kedatangan bus wisata dari luar daerah.

“Kebijakan tersebut dalam rangka menekan mobilitas warga dari luar kota dan menghindari kerumunan, guna menghindari penularan Covid-19,” kata Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Rabu, 29 Desember 2021.

Menurut Hartopo, selama libur Tahun Baru ini memang tidak ada arahan penyekatan akses jalan untuk mencegah kerumunan. Namun pihaknya melakukan kajian sendiri dan memutuskan untuk libur Tahun Baru melarang warga luar daerah masuk Kota Kudus.

Sebab, menurut Hartopo, jika sampai terjadi klaster penularan Covid-19, akibat kedatangan wisatawan luar daerah, Pemkab Kudus nantinya juga kesulitan. Terlebih, saat ini varian Omicron telah terdeteksi di luar daerah Kudus.

“Apalagi, kami juga tidak mengetahui latar belakang kontaknya dengan siapa saja, serta protokol kesehatan dimungkinkan juga tidak disiplin. Makanya kerumunan diantisipasi sejak dini dan betul-betul melakukan filter terhadap warga luar daerah,” kata Hartopo.

Meski ada kebijakan tersebut, Hartopo tidak menutup semua objek wisata di Kudus karena warga lokal masih tetap boleh berwisata dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mulai dari memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Adji Setiawan mengatakan lokasi pemutarbalikan ada empat titik, yaitu Sempalan atau perempatan RS Mardi Rahayu, Perempatan Jalan Lingkar Jetak, Dawe, dan Perempatan Jalan Lingkar Ngembal. “Setiap pos ada dua orang petugas dari Dishub, satu personel dari Satpol PP, dan anggota Polres Kudus. Sedangkan fokus kendaraan yang akan diminta putar balik, yakni bus wisata maupun elf,” ujarnya.

Saat libur Natal lalu, Kudus juga telah menerapkan kebijakan serupa. Pada Sabtu, 25 Desember ada 28 kendaraan yang diputarbalik dan Ahad, 26 Desmeber ada 52 kendaraan.

Baca jugaLibur Tahun Baru, Ganjar Minta Pengawasan di Tempat Wisata Diperketat

Sumber: Tempo.co

Exit mobile version