Jakarta-Pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati penyediaan air minum perpipaan kepada warga ibu kota agar kawasan tersebut tidak tenggelam akibat pemompaan air tanah.
Pemerintah pusat yang diwakili oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan koordinasi dan dukungan pelaksanaan sistem penyediaan air minum di ibu kota dengan foto bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menteri Kelautan dan Investasi Panjaitan yang menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut mengatakan, tenggelamnya Jakarta akibat penggunaan air tanah menjadi wake up call bagi pemerintah.
“Pemerintah menyikapi hal ini dan berinisiatif untuk mengurangi dan menghentikan penggunaan air tanah di Jakarta dengan menyediakan air minum perpipaan yang cukup bagi masyarakat Jakarta.
Mengingat urgensi permasalahan tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dengan penanganan yang cepat,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (3/1/2022).
Pemerintah pusat dan Pemerintah DKI Jakarta, kata dia, telah menyusun perencanaan bersama yang menyinergikan proyek inisiatif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang mencakup rincian program, jangka waktu, serta skema pembiayaan yang tepat.
“Meskipun kita semua terdampak Covid-19, sehingga kondisi fiskal terpengaruh, bukan berarti kita harus berhenti untuk membangun dan melayani masyarakat. Nota Kesepakatan ini merupakan milestone yang penting untuk menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini kondisi layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64 persen, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.
Akibatnya, masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus menerus, sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kepastian penyediaan air minum ke semua lapisan masyarakat menjadi salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam.
Oleh karena itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk membangun tiga SPAM Regional melalui skema KPBU untuk mendukung pemenuhan cakupan pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta, yaitu SPAM Regional Jatiluhur I, SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, dan SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan.
“Dengan terbangunnya tiga SPAM Regional tersebut diharapkan dapat menambah kapasitas suplai air minum DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 30 persen,” katanya.
Kementerian PUPR juga akan memberikan dukungan infrastruktur hilir kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk penyerapan air minum curah tahun pertama Proyek SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong, dan fasilitasi proyek terkait pembangunan IPA Buaran III.
Untuk itu, Kementerian PUPR berharap Pemerintah DKI segera menyiapkan readiness criteria yang diperlukan untuk dapat mengakses dukungan pembangunan infrastruktur, sehingga SPAM Regional yang terbangun segera bermanfaat bagi masyarakat dan cakupan pelayanan air minum di DKI Jakarta dapat segera terpenuhi.
Sekadar diketahui, sesuai dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35 persen wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke kurang lebih 1 juta tambahan pelanggan baru di 2030.
Dalam rangka percepatan proyek tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan MoU tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23/2014.” Kata Mendagri Tito Karnavian.
Sejalan dengan pengembangan infrastruktur SPAM, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM JAYA.
“Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100 persen akses layanan air minum perpipaan, dan kami berterima kasih kepada pemerintah pusat yang berkomitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta,” imbuh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.