Enam ekor elang jenis elang alap jambul (Accipiter trivirgatus) dilepasliarkan di Hutan Petak 58 RPH Candi, di Karangmojo, Gunungkidul, yang baru saja dicanangkan sebagai Hutan Keistimewaan Boga Nangka Yogyakarta.
Pelepasliaran itu dilakukan oleh tokoh-tokoh penting, mulai dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X; Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, hingga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Muhammad Wahyudi, mengatakan bahwa tiga elang yang dilepasliarkan berasal dari serahan Bidang Wilayah III Ciamis, Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Dua di antaranya adalah alap jambul jantan dewasa yang diberi nama Roro dan Ranu. Sedangkan satu alap jambul lain berjenis kelamin betina dewasa yang diberi nama Marcella.
“Ketiga ekor elang tersebut dibawa ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) untuk mendapatkan proses rehabilitasi,” kata Muhammad Wahyudi, Sabtu (29/1).
Sedangkan tiga ekor elang alap jambul lain berasal dari serahan Bareskrim Mabes Polri yang dititipkan di WRU Balai Besar KSDA Jawa Timur yang terdiri dari satu ekor jantan dewasa dengan nama John, dan dua betina dewasa yang masing-masing bernama Vivid an Tina.
Sebelum dilepasliarkan di Hutan Keistimewaan Boga Nangka tersebut, Wahyudi mengatakan timnya telah melakukan survei lokasi bekerja sama dangan Raptor Indonesia (RAIN), untuk mengetahui kelayakannya sebagai habitat elang. Dan dari hasil survei singkat itu disimpulkan hutan tersebut dapat direkomendasikan dan cocok sebagai habitat untuk jenis elang-elang kecil seperti elang alap jambul dan elang tikus.
“Vegetasi pohonnya masih cukup bagus dan cukup banyak tersedia makanan di dalamnya,” ujarnya.