Pajak juga merupakan alat yang sangat penting ketika suatu perekonomian atau suatu negara mengalami bencana seperti pandemi, selain menjadi sumber utama pendapatan pemerintah, Jumat (04/02).
“Dengan demikian perpajakan atau perpajakan tidak selalu hanya ingin memungut penghasilan. Tetapi menjadi alat yang sangat penting bagi negara untuk digunakan pada waktu susah maupun pada saat senang. Ia merupakan alat yang membantu negara, rakyat dan perekonomian untuk mencapai tujuan pembangunan dan cita-cita negara kita adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur”, jelas Menkeu.
Menkeu melanjutkan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, APBN sangat fleksibel dan responsif dalam memberikan bantuan sosial untuk kelangsungan hidup masyarakat, dalam memberikan dukungan kepada UMKM berupa modal, tetapi juga memberikan dukungan dalam bentuk countercyclical untuk mengurangi dampak negatif Covid19.
Hal yang sama berlaku untuk pajak sebagai salah satu instrumen APBN. Selama pandemi pajak dan kepabeanan, dukungan datang dalam bentuk insentif fiskal. Impor berasal dari berbagai barang guna menghadapi covid contohnya vaksin dan alat PCR semua mendapatkan pembebasan pajak bea masuk.
“APBN kita dalam hal pajak bukan hanya pemungutan pajak kemudian membebani masyarakat. No Pajak juga sering digunakan sebagai alat insentif,” kata Menteri Keuangan.
Untuk itu, Pemerintah melalui diundangkannya Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang HPP bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efisien, dan bertanggung jawab.UU HPP hadir dalam momentum yang tepat untuk memperkuat reformasi perpajakan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan sukarela, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan untuk mewujudkan APBN yang sehat dan berkelanjutan.