Forum Daerah – Subsidi upah (BSU) tahap kedua sudah dibayarkan pekan lalu. Masyarakat diminta untuk mengecek status penerimaan secara berkala.
“Seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Hingga saat ini, 7,5 juta data calon penerima BSU telah diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja, menurut BP Jamsostek. Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni sebanyak 5.099.915 yang diajukan pada tahap pertama dan 2.406.915 pada tahap kedua.
Selain itu, BSU Tahap 3 dijadwalkan akan dilikuidasi pada minggu berikutnya setelah selesainya BSU Tahap 2. Diketahui nilai BSU bagi pekerja atau buruh yang berhak pada tahun 2020 adalah Rp 600.000. Penerima BSU dapat dilihat di website kemnaker.go.id.
Ketentuan mengenai BSU 2022 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor Tahun 2022.
Syarat penerima BSU tahap 2:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak 4. sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
5. Bukan PNS, TNI dan Polri
6. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Cara cek status penerimaan BSU tahap 3:
1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser di laptop/HP
2. Klik “Cek Status Calon Penerima BSU”
3. Isi data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
4. Klik “Lanjutkan”
5. Notifikasi akan muncul
Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU tahap 3, maka akan ada centang hijau notifikasi dan pesan sebagai bukti penerima BLT subsidi gaji.
“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 tahun 2022”.
Apabila ternyata Anda tidak terdaftar, akan ada notifikasi “tidak terdaftar”.
Baca Juga : Pemerintah Bantu Pasang Listrik Baru ke 83.000 Rumah Masyarakat Kurang Mampu
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.