Forum Daerah – Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komite Ketujuh DPR RI menyepakati penambahan jumlah bantuan sambungan listrik baru bagi masyarakat miskin menjadi 83.000 rumah tangga (RT) pada tahun 2023. Jumlah itu meningkat 3.000 rumah per tahun dari sebelumnya 80.000 rumah.
“Pagu kegiatan infrastruktur tahun anggaran tahun 2023 menjadi sebesar Rp1,67 triliun dari sebelumnya hasil Raker sebesar Rp1,86 trilun. Biaya infrastruktur tersebut akan digunakan untuk pembagian koverter kit untuk nelayan dan petani, bantuan pasang baru listrik (BPBL), pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Surya /PLT Mikro Hidro, Penerangan Jalan Umum-Tenaga Surya (PJU-TS), Alat Penyalur Daya Listrik (APDAL) dan pembagian modern clean energy cooking services,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu (24/9).
Dari anggaran infrastruktur yang tersedia, pemerintah dan Komite Ketujuh DPR telah sepakat untuk meningkatkan jumlah dan anggaran Bantuan Tenaga Listrik Baru (BPBL) sebesar 80.000 SR menjadi 83.000 SR pada tahun anggaran 2023 mendatang dari tahun anggaran sebelumnya 2022.
“Bantuan pasang baru listrik untuk masyarakat kurang mampu sebanyak 83.000 SR dengan total anggaran Rp 201.65 miliar,”lanjut Arifin.
Rapat kerja yang diketuai Bambang Haryadi juga menyepakati anggaran untuk pembangunan hingga 12 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpadu/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di kawasan 3T dengan anggaran Rp 94,44 miliar dan terus dihitung Pembangunan PJU-TS menjadi 31.072 unit dengan anggaran Rp 500,45 miliar.
Menteri ESDM mengucapkan terima kasih atas seluruh kesepakatan yang sudah dicapai dan berkomitmen untuk segera melaksanakan proses lelang pra DIPA agar segera dapat dilaksanakan pembangunanannya sehingga masyarakat dapat menerima manfaatnya.”Tambahan belanja sebesar Rp4,4 miliar tersebut sepenuhnya digunakan untuk infrastruktur bagi masyarakat. Komitmen kami untuk segera melaksanakan proses pengadaan infrastruktur tersebut di tahun 2022 melalui lelang pra DIPA sehingga awal tahun 2023 sudah dapat berjalan dan masyarakat segera dapat memperoleh manfaatnya,” jelas Arifin.
Sebagai informasi, Bantuan Pasang Baru Listrik yang selanjutnya disingkat BPBL adalah bantuan pemasangan baru listrik bagi rumah tangga tidak mampu yang meliputi instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), dan pengisian token listrik perdana.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 tahun 2022 Tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu yang diteken pada 21 Januari 2022.
Dalam peraturan tersebut juga diatur para penerima bantuan BPBL merupakan rumah tangga yang belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero) dan berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan.
Selain itu, penerima juga harus sudah terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal, dan/atau berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL.
Baca Juga : Kata Mas’an Menyoal Nasib UMKM di Kudus: Perlu Dukungan Pemerintah Daerah
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.