Site icon Daerahkita

Jalur Sesar Cimandiri Harus Jadi Area Nonhunian

Forum Daerah – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur di Jawa Barat. Hal menyangkut daerah rawan bencana di sepanjang jalur sesar atau patahan geser aktif Cimandiri menjadi zona merah dan area nonhunian.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengungkapnya, rekomendasi ini untuk mengantisipasi kerusakan rumah dan menghindari kemungkinan ada korban jiwa apabila terjadi bencana alam.

“Kami merekomendasikan kepada pemda setempat agar lokasi bencana sepanjang sesar Cimandiri dijadikan zona merah dan area nonhunian,” tutur Iwan di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (11/12).

Banyak rumah warga yang mengalami kerusakan mulai tingkat rusak ringan, sedang, hingga berat. Hal itu membuat ribuan warga harus meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke daerah yang dirasa aman dan menempati tenda-tenda pengungsian.

Menurut Iwan, Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan BMKG dan Badan Geologi serta BNPB terkait penanganan infrastruktur pascabencana yang terjadi beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Menteri PUPR : Stadion Kanjuruhan Akan Segera Direnovasi

Dari peta BMKG diperoleh informasi dan hasil foto udara zona bahaya patahan aktif atau sesar Cimandiri memiliki panjang sekitar 9 kilometer dan membentang melewati sembilan desa mulai Desa Ciherang hingga Desa Nagrak.

“Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cimandiri tersebut sebisa mungkin menjadi area nonhunian seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau,” ujar Iwan.

Kementerian PUPR juga meminta pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga agar tidak kembali ke hunian yang lama sebab Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, yang lengkap dengan prasarana, sarana, dan utilitasnya.

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan telah menyiapkan rumah tahan gempa untuk relokasi warga terdampak bencana tipe 36 dan memiliki lahan 75 meter persegi. Rencananya rumah tahan gempa tersebut dibangun sebanyak 200 unit dan terbagi menjadi dua tahap yakni tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir Desember 2022 dan tahap kedua pada pekan ketiga Januari 2023.

“Pemerintah bertanggung jawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama,” ungkap Iwan.

Baca Juga : Langkah Tegas Ridwan Kamil Perihal Pencabutan Label Gereja di Tenda Bantuan Cianjur

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.comUntuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version