Site icon Daerahkita

Menteri Dalam Negeri Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD DKI 2023

Forum Daerah – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penerimaan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta harus terukur secara rasional. Artinya, setiap sumber penerimaan daerah dicapai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dianggarkan penerimaan pembiayaan Rp9.400.439.814.085,00,” kata Mendagri dalam dokumen Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dikutip Tempo, Kamis, 12 Januari 2023.

Dalam dokumen itu, penerimaan pembiayaan tersebut terdiri atas:

– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) Rp7.977.762.849.353  atau 10,69 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023, sebesar Rp74.613.763.379.256,00.

Oleh karean itu, Pemprov harus melakukan perhitungan secara cermat dan rasional proyeksi SiLPA Tahun Anggaran 2023 dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran 2022. Hal ini dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran yang tidak didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.

– Penerimaan Pinjaman Daerah Rp1.422.676.964.702,00 atau 1,91 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan dengan berpedoman pada Pasal 154; Pasal 155; dan Pasal 156 Undang-Undang No. 1/2022.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan dianggarkan Rp9.167.322.519.936  dalam RAPBD 2023 yang diuraikan ke dalam objek belanja, yaitu penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Rp7.209.033.693.138,00, kepada;

Baca Juga : Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp 83,7 Triliun

1) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) Rp1,433 triliun

2) PT. Jakarta Tourisindo Rp62.121.800.000,00;

3) PD. Dharma Jaya Rp399,34 miliar

4) PT. Mass Rapid Transit Jakarta Rp4.660.611.893.138,00;

5) PT. JIEP Rp225 miliar

6) PT. Asuransi Bangun Askrida Rp4,36 miliar

7) PD. AM Jaya Rp324,6 miliar

8 PD. PAL Jaya Rp100 miliar;

Dia mengatakan, Pemprov terlebih dahulu harus menyusun analisis investasi sebelum melakukan investasi, baik dengan penasihat investasi yang independen maupun professional. Selanjutnya, ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52/2012 dan No. 34/2022.

Pemprov DKI tidak perlu melakukan perubahan atas peraturan daerah apabila jumlah penyertaan modal telah ditetapkan dalam peraturan daerah dan alokasi penyertaan modal tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam peraturan daerah.

Baca Juga : SKDN Kemendagri Tawarkan 26.000 Inovasi Untuk Bisa Diadopsi Pemerintah Daerah

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.comUntuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version