Site icon Daerahkita

Jokowi Akan Terbitkan Inpres Pembangunan Jalan Daerah, Apa Saja Yang Diatur?

Jakarta, Forumdaerah.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat bersama sejumlah menteri terkait percepatan pembangunan jalan daerah. Hasilnya, Jokowi akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan daerah.

“Tadi telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR,” ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa dalam keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Rabu (25/1/2023).

Suharso menjelaskan, hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap. Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada 2024 mendatang.

“Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32 ribu kilometer,” ungkap Suharso.

Baca Juga : Antisipasi Kepala Daerah Tersandung Pidana, Tito: APIP Harus Optimal

Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sejak April 2022, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurut Basuki, jalan daerah yang diprioritaskan adalah jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

“Kita putuskan waktu itu Inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri,” ucap Basuki.

Basuki juga menjelaskan, melalui Inpres tersebut, Jokowi ingin pemerintah pusat dapat membantu percepatan perbaikan jalan-jalan daerah. Jokowi tidak ingin perbaikan jalan daerah yang menjadi prioritas terhambat karena anggaran yang terbatas.

“Dulu ada yang (bawa) jeruk sampai sini, itu karena tidak ditangani dengan baik karena anggaran, bukan enggak ada prioritas. Tapi memang anggarannya infrastruktur ini mahal, (anggaran) kabupaten/kota terbatas,” tutur Basuki.

Menurut Basuki, Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan anggaran percepatan perbaikan jalan daerah sebesar Rp 32,7 triliun. Anggaran tersebut telah melalui proses evaluasi agar tidak tumpang-tindih dengan dana alokasi khusus (DAK) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang telah dialokasikan.

“Anggarannya tadi diusulkan dan disepakati Rp32,7 triliun,” ucap Basuki.

Baca Juga : SKDN Kemendagri Tawarkan 26.000 Inovasi Untuk Bisa Diadopsi Pemerintah Daerah

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.comUntuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version