Jakarta, Forumdaerah.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian berbicara tentang upaya pencegahan korupsi dengan memperkuat pengawasan di tiap kementerian/lembaga (K/L). Tito menyinggung banyaknya kepala daerah yang kerap menggelar rapat-rapat di luar kantor hingga di luar kota.
Hal ini disampaikan Tito saat menyampaikan sambutan di acara Stranas PK di kantor Bappenas, Kamis (9/3/2023). Turut hadir dalam acara itu Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, serta Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan.
“Dalam konteks Kemendagri, sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, tentu yang pertama adalah untuk memperkuat pengawasan internal,” kata Tito.
Tito mengaku telah memberikan instruksi kepada Irjen Kemendagri Tomsi Tohir Balaw agar menjadi koordinator bagi para inspektorat di pemerintah daerah. Tito meminta para inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintah (APIP) agar menyusun langkah dalam menutup potensi terjadinya korupsi.
“Ini di sini hadir Irjen Kemendagri. Saya instruksikan kepada beliau supaya Irjen Kemendagri bukan hanya di Kemendagri, tapi juga koordinator rekan-rekan inspektorat di daerah,” kata Tito.
Baca Juga :Â Inovatif! Kaimana Raih Predikat Daerah Paling Inovatif di Tanah Papua dari Kemendagri
“APIP sebagai pengawas internal. Dan kemudian lakukan membuat desain langkah-langkah dalam rangka menginventarisasi potensi masalah atau potensi moral hazard untuk terjadinya korupsi dan lakukan langkah-langkah pencegahan,” ujarnya.
Tito lalu menyinggung banyaknya kepala daerah yang sengaja menyelenggarakan rapat di luar kantor agar mendapat dana perjalanan dinas. Hal ini, sebut Tito, tak bisa disentuh oleh aparat hukum, namun dapat ditindak oleh inspektorat sebagai APIP.
“Tadi kami diskusi dengan Bapak Nurul Ghufron, misalnya, banyak sekarang kepala daerah yang menyelenggarakan rapat di luar, di hotel segala macam, apalagi di luar kota dikit, supaya ada SPD-nya segala macam. Apakah ini bisa diatasi oleh APH? Nggak akan bisa, karena nggak ada yang salah aturannya. Tapi APIP bisa masuk, ini pemborosan,” katanya.
“Sebenarnya bisa dilakukan di dalam gedung di kantor. Risikonya ya nggak dapat SPD, tapi uangnya bisa digunakan untuk yang lain. Misalnya untuk anggota, personel. Nah, ini peran penting daripada APIP, ini langkah kita yang pertama,” lanjut Tito.
Baca Juga :Â Heboh! Sekolah di NTT Masuk Jam 5 Pagi, Kemendikbudristek Tanggapi Kebijakan Tersebut
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.