Forumdaerah.com – Seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang diperintahkan tutup dan dilarang beroperasi dan beraktivitas selama bulan suci Ramadhan 1444 H. Jika melanggar izin usaha berpotensi dicabut DPMPTSP.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim mengatakan, kebijakan tersebut diambil dalam upaya menjaga kondusifitas bulan Ramadan serta menjamin kenyamanan umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Iya benar, hal itu sesuai dengan pernyataan sikap tokoh ormas, ormas keagamaan, LSM, dan sejumlah instansi terkait yang kita undang untuk membicarakan pengawasan tempat hiburan malam selama ramadhan beberapa waktu yang lalu,” ujarnya Kamis (23/3).
Baca Juga : Stok Beras saat Ramadhan hingga Lebaran di Jatim Dipastikan Aman
Mursalim menegaskan, pihaknya akan senantiasa melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan kebijakan yang sebelumnya juga telah pernah diterapkan ditahun-tahun sebelumnya ini dipatuhi para pelaku usaha hiburan malam.
“Kami minta semuanya patuh, jika ada yang masih ditemukan pelanggaran,izin usaha bisa dicabut DPMPTSP sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020,” tegasnya.
Baca Juga : Stok Pangan di Banyuwangi Selama Ramadhan Hingga Lebaran Dipastikan Aman
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.