Forumdaerah.com, Riau- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan korupsi di Riau sudah memprihatinkan. Tercatat, sudah sepuluh kepala daerah di Bumi Lancang Kuning diproses penegak hukum.
“Terdiri dari gubernur (tiga orang), bupati (enam orang), dan wali kota (satu orang) terjaring KPK karena melakukan praktik korupsi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 April 2023.
Data itu didapat atas pemantauan kasus sejak 2007 sampai 2023. Berdasarkan penelusuran ICW, kerugian negara menyentuh triliunan rupiah.
“Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh sepuluh kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar,” ucap Kurnia.
Penanganan korupsi di Riau tidak boleh dianggap remeh. ICW mendesak pemerintah menguatkan fungsi aparatur pengawas internal di sana.
“Lalu aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pasca penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kurnia.
Baca Juga : Viral! Ratusan Kepala Desa dan Lurah di Wonogiri Dapat Motor Gratis, Habiskan Dana Rp 9,4 M
KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga : Erick Thohir Sentil Kepala Daerah, Salah Satu Alasan FIFA Coret Indonesia
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.