Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hot News

Sangat Memprihatinkan! Kepala Desa di Riau Korupsi Hingga Rp 2,2T

Salma Hasna by Salma Hasna
10 April 2023
in Hot News
0 0
0
Sangat Memprihatinkan! Kepala Desa di Riau Korupsi Hingga Rp 2,2T
0
SHARES
72
VIEWS

Forumdaerah.com, Riau- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan korupsi di Riau sudah memprihatinkan. Tercatat, sudah sepuluh kepala daerah di Bumi Lancang Kuning diproses penegak hukum.

“Terdiri dari gubernur (tiga orang), bupati (enam orang), dan wali kota (satu orang) terjaring KPK karena melakukan praktik korupsi,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu, 9 April 2023.

READ ALSO

Bukan Hambatan Ekonomi, Dirjen Kemenhub Yakinkan: Nol ODOL 2027 Justru Untungkan Pengusaha Logistik

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair! Cek Status Penerima Online Lewat HP dengan NIK KTP

Data itu didapat atas pemantauan kasus sejak 2007 sampai 2023. Berdasarkan penelusuran ICW, kerugian negara menyentuh triliunan rupiah.

“Setelah dijumlah, praktik korupsi yang dilakukan oleh sepuluh kepala daerah itu telah mengakibatkan kerugian negara Rp2,2 triliun dan suap atau gratifikasi sebesar Rp18,5 miliar,” ucap Kurnia.

Penanganan korupsi di Riau tidak boleh dianggap remeh. ICW mendesak pemerintah menguatkan fungsi aparatur pengawas internal di sana.

“Lalu aparat penegak hukum, terutama KPK, harus memastikan supervisi pasca penindakan atau pengelolaan sistem pemerintahan di seluruh pemerintahan provinsi Riau berjalan transparan dan akuntabel,” tegas Kurnia.

Baca Juga : Viral! Ratusan Kepala Desa dan Lurah di Wonogiri Dapat Motor Gratis, Habiskan Dana Rp 9,4 M

KPK menetapkan tiga tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan di Kepulauan Meranti pada Kamis, 6 April 2023, malam. Mereka yakni Bupati Meranti Muhammad Adil, Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.

Adil disangkakan melanggar melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terakhir, Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga : Erick Thohir Sentil Kepala Daerah, Salah Satu Alasan FIFA Coret Indonesia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Tags: BPKICWKepala DaerahKPK

Related Posts

Bukan Beban, Nol ODOL 2027 Hemat Infrastruktur Rp2,8 Triliun: Dana Dialokasikan ke Sektor Logistik
Beranda

Bukan Hambatan Ekonomi, Dirjen Kemenhub Yakinkan: Nol ODOL 2027 Justru Untungkan Pengusaha Logistik

23 Oktober 2025
BLT Kesra Rp900 Ribu Cair! Cek Status Penerima Online Lewat HP dengan NIK KTP
Beranda

BLT Kesra Rp900 Ribu Cair! Cek Status Penerima Online Lewat HP dengan NIK KTP

23 Oktober 2025
Jakarta Duduki Peringkat 18 Kota Paling Bahagia di Dunia
Beranda

Jakarta Peringkat 18 Kota Paling Bahagia Dunia 2025, Pramono Anung: Karena Gubernurnya Cute

23 Oktober 2025
Irjen Agus Suryonugroho Dorong Regionalisasi ETLE Penuh di Jawa Barat, Tambah 13 Titik Kamera
Beranda

Apresiasi Kakorlantas: Pelanggaran yang Dibayar Naik 826 Persen Berkat Penerapan ETLE di Jabar

22 Oktober 2025
Polri Modern: Digitalisasi Korlantas Dianggap Sejalan Visi Indonesia Emas 2045 Prabowo
Beranda

Polri Modern: Digitalisasi Korlantas Dianggap Sejalan Visi Indonesia Emas 2045 Prabowo

22 Oktober 2025
Korlantas Ingin Masyarakat Ucap 'Terima Kasih' Karena Layanan Cepat dan Teknologi
Beranda

Capaian Fantastis! Penerimaan Pajak dari Samsat Digital Signal Sentuh Angka Rp2,6 Triliun

20 Oktober 2025
Next Post
Bupati Mubar Serahkan Dana Hibah Rp2,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

Bupati Mubar Serahkan Dana Hibah Rp2,2 Miliar untuk Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024

Berita Pilihan

Kasus Penistaan Agama di Indonesia, “Subjektif” dan Pakai Aksi Tekanan Massa

Kasus Penistaan Agama di Indonesia, “Subjektif” dan Pakai Aksi Tekanan Massa

23 Desember 2021
Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi EDCCash

Bareskrim Tetapkan 6 Orang Tersangka Kasus Penipuan Investasi EDCCash

21 April 2021
Patroli Dialogis

Memberi Bantuan Selamat Patroli Dialogis: Bisa Efektif Atau Jadi Bumerang Polri

26 November 2021
Percepat Vaksinasi, Kapolri Tegaskan Siap Bekerja Sama dengan Semua Pihak

Percepat Vaksinasi, Kapolri Tegaskan Siap Bekerja Sama dengan Semua Pihak

5 Agustus 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz