Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sita 56 Kapal dan 2 Pesawat

Salma Hasna by Salma Hasna
24 Juli 2023
in Beranda, Hot News
0 0
0
Kasus Ekspor CPO, Kejagung Sita 56 Kapal dan 2 Pesawat
0
SHARES
114
VIEWS

Jakarta, Forumdaerah.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita puluhan kapal dan dua unit pesawat terbang dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan penyitaan ini merupakan pengembangan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelumnya. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, pada 15 Juni 2023.

READ ALSO

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks Semangat Kebangkitan di 80 Tahun Indonesia Merdeka

Lagu Torang Nusantara Irama yang Menyatukan Indonesia dari Timur ke Barat

Adapun aset yang disita oleh penyidik dalam perkara ini, antara lain 56 unit kapal, di mana 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.

“Kejaksaan juga menyita 1 unit Airbus Helikopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS),” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.

Selain penyitaan, penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946 milik PT MAN. Kemudian, 1 unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460 milik PT MAN.

Hingga 18 Juli kemarin, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Inisial mereka yang telah diperiksa, yakni FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggeledah tujuh kantor di Kota Medan, Sumatra Utara.

Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Baca Juga : Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith

Majelis Hakim juga menyatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, kata hakim, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak siginifikan, yaitu menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata Ketut dalam keterangan resmi penetapan tersangka 15 Juni lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.

Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Baca Juga : Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: CPOJampidsusKejaksaan Agung

Related Posts

Bangkitlah NusantaraKu-Artifintel Soundworks
Beranda

Lagu Bangkitlah Nusantaraku Karya Artifintel Soundworks Semangat Kebangkitan di 80 Tahun Indonesia Merdeka

16 Agustus 2025
orang Nusantara: Irama yang Menyatukan Indonesia dari Timur ke Bara
Beranda

Lagu Torang Nusantara Irama yang Menyatukan Indonesia dari Timur ke Barat

15 Agustus 2025
Goh Cheng Liang-Pemilik Nippon Paint, kekayaan US$ 13 miliar
Beranda

Pemilik Nippon Paint, Goh Cheng Liang, Meninggal Dunia di Usia 98 Tahun

14 Agustus 2025
Pj Sekda Bengkulu Pimpin Renungan dan Ulang Janji Peringatan Hari Pramuka ke-64
Beranda

Pj Sekda Bengkulu Pimpin Renungan dan Ulang Janji Peringatan Hari Pramuka ke-64

14 Agustus 2025
DANA
Beranda

Rebut DANA Kaget Rp500.780 pada 12 Agustus 2025, Cek Saldo Dompet Digital Kamu!

12 Agustus 2025
Indonesia Kuasai Perahu Naga di The World Games 2025
Beranda

Indonesia Kuasai Perahu Naga di The World Games 2025, Geser Dominasi China

12 Agustus 2025
Next Post
Mengenal Budaya Suku Batak

Mengenal Budaya Suku Batak

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

Bahasa Daerah Maluku Terancam Punah

5 November 2021

Berita Pilihan

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

8 Juli 2021
Media online

Media Online Harus Objektif Beritakan Ajakan Demo Provokatif

18 November 2021
Korlantas Polri Lakukan Pengetatan Kendaraan Pengendalian Covid-19

Korlantas Polri Lakukan Pengetatan Kendaraan Pengendalian Covid-19

5 Juni 2021
Pemprov DKI Jakarta Kesal Aturan Jam Masuk Kantor Jadi 2 Sesi

Pemprov DKI Jakarta Kesal Aturan Jam Masuk Kantor Jadi 2 Sesi

11 Juli 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz