Jakarta, Forumdaerah.com – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita puluhan kapal dan dua unit pesawat terbang dalam penanganan perkara korupsi ekspor CPO.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, mengatakan penyitaan ini merupakan pengembangan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sebelumnya. Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, pada 15 Juni 2023.
Adapun aset yang disita oleh penyidik dalam perkara ini, antara lain 56 unit kapal, di mana 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI.
“Kejaksaan juga menyita 1 unit Airbus Helikopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS),” kata Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.
Selain penyitaan, penyidik juga melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap 1 unit helikopter jenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946 milik PT MAN. Kemudian, 1 unit helikopter jenis EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460 milik PT MAN.
Hingga 18 Juli kemarin, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Inisial mereka yang telah diperiksa, yakni FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggeledah tujuh kantor di Kota Medan, Sumatra Utara.
Kejaksaan Agung kembali membuka penyidikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis lima orang terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5-8 tahun. Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.
Baca Juga : Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith
Majelis Hakim juga menyatakan pihak yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi atau tempat di mana para terpidana bekerja. Oleh karena itu, kata hakim, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Ketut mengatakan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para terpidana menimbulkan dampak siginifikan, yaitu menyebabkan kemahalan dan kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.
“Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp 6,19 Triliun,” kata Ketut dalam keterangan resmi penetapan tersangka 15 Juni lalu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis semua terdakwa kasus korupsi minyak goreng di tingkat kasasi. Kelimanya mendapatkan tambahan hukuman penjara dan denda.
Vonis tersebut diputus pada Jumat, 12 Mei 2023. Kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Baca Juga : Menteri Agama Dukung Penuh Langkah Polri dalam Kasus Bahar bin Smith
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.