Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Yuk Kenali Status Kepegawaian PPPK, Simak Hak dan Kewajiban hingga Regulasinya

Salma Hasna by Salma Hasna
19 September 2023
in Beranda, Hot News
0 0
0
Yuk Kenali Status Kepegawaian PPPK, Simak Hak dan Kewajiban hingga Regulasinya
0
SHARES
76
VIEWS

Jakarta, Forumdaerah.com – Tahukah detikers kalau PPPK juga termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)? Berikut penjelasan tentang status kepegawaian PPPK, hak dan kewajibannya, hingga tahapan seleksi menurut Undang-undang.

Banyak masyarakat yang belum memahami status kepegawaian dari ASN yang ada dalam instansi pemerintah, baik itu yang berstatus PNS maupun PPPK.

READ ALSO

Gus Fahrur PBNU: Alhamdulillah, Mudik 2026 Aman dan Nyaman Berkat Kerja Keras Polri

Kinerja Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dapat Apresiasi Khusus dari Kapoksi NasDem

Nah, berikut ini detikSulsel telah merangkum informasi tentang status kepegawaian, hak dan kewajibannya hingga tahapan seleksi menurut Undang-undang. Simak ya!

Status Kepegawaian PPPK Menurut UU

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa PPPK dan PNS merupakan ASN yang memiliki kewajiban yang sama. Perbedaan yang cukup menonjol yakni status kepegawaian PPPK dan PNS.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Secara fungsi, kedua jenis Pegawai ASN ini berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

Adapun untuk pengadaan calon PPPK sendiri dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Hak dan Kewajiban PPPK Menurut UU

Meskipun dalam hal kewajiban PPPK dengan PNS memiliki tugas yang sama, keduanya memiliki hak yang berbeda. Adapun hak-hak PPPK adalah sebagai berikut:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Bedanya, hak PNS memiliki kelebihan dalam hal fasilitas, jaminan pensiun serta hari tua. Namun, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Bantuan hukum juga akan diberikan dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Sementara itu, kewajiban yang sama antara PPPK dan PNS sebagai pegawai ASN yakni:

  • Setia dan taat pada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  • Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Manajemen PPPK

Manajemen PPPK menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2O18 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja meliputi hal berikut, antara lain:

  • Penetapan kebutuhan
  • Pengadaan
  • Penilaian kinerja
  • Penggajian dan tunjangan
  • Pengembangan kompetensi
  • Pemberian penghargaan
  • Disiplin
  • Pemutusan hubungan perjanjian kerja
  • Perlindungan.

Masa Perjanjian Kerja PPPK

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Adapun, perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Seleksi pengadaan PPPK meliputi dua tahapan, yaitu:
  1. Seleksi Administrasi

    Seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  2. Seleksi Kompetensi

    Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga : Perekrutan PPPK, Wakil Ketua KASN: PPPK Merupakan Kebijakan Pemerintah Bagi Pegawai Honorer

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Tags: ASNPNSPPPKUU

Related Posts

Gus Fahrur PBNU: Alhamdulillah, Mudik 2026 Aman dan Nyaman Berkat Kerja Keras Polri
Beranda

Gus Fahrur PBNU: Alhamdulillah, Mudik 2026 Aman dan Nyaman Berkat Kerja Keras Polri

30 Maret 2026
Kinerja Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dapat Apresiasi Khusus dari Kapoksi NasDem
Beranda

Kinerja Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dapat Apresiasi Khusus dari Kapoksi NasDem

30 Maret 2026
Rano Alfath Komisi III DPR: Strategi Rekayasa Lalin Polri Efektif Urai Lonjakan Kendaraan 2026
Beranda

Rano Alfath Komisi III DPR: Strategi Rekayasa Lalin Polri Efektif Urai Lonjakan Kendaraan 2026

30 Maret 2026
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dapat Jempol dari Komisi III DPR Atas Suksesnya Mudik 2026
Beranda

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Dapat Jempol dari Komisi III DPR Atas Suksesnya Mudik 2026

30 Maret 2026
Kompolnas Puji Kapolri
Beranda

Komisioner Kompolnas Choirul Anam: Kebijakan Berbasis Teknologi Polri Berhasil Tekan Angka Kematian

30 Maret 2026
Perjalanan Tanpa Hambatan, Pemudik Asal Semarang Hingga Solo Puji Kelancaran Arus Balik 2026
Beranda

Perjalanan Tanpa Hambatan, Pemudik Asal Semarang Hingga Solo Puji Kelancaran Arus Balik 2026

30 Maret 2026
Next Post
Dampak Kekeringan Berbagai Daerah, PPP Gelar Sholat Istisqa di Indonesia

Dampak Kekeringan Berbagai Daerah, PPP Gelar Sholat Istisqa di Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Brigade Informasi Menjaga Martabat Kabupaten Banjar

Brigade Informasi Menjaga Martabat Kabupaten Banjar

9 Juni 2022
Strategi Kakorlantas Kawal Pemudik Motor: Diantar Bus hingga Sampai Tujuan

Strategi Kakorlantas Kawal Pemudik Motor: Diantar Bus hingga Sampai Tujuan

13 Maret 2026
TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

TNI-Polri Pantau Warga Makan 20 Menit di Warteg dan Resto

28 Juli 2021
BMKG Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Suhu Panas Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia

BMKG Imbau Masyarakat Waspada Terhadap Suhu Panas Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia

30 Oktober 2024
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz