Site icon Daerahkita

Yuk Kenali Status Kepegawaian PPPK, Simak Hak dan Kewajiban hingga Regulasinya

Jakarta, Forumdaerah.com – Tahukah detikers kalau PPPK juga termasuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)? Berikut penjelasan tentang status kepegawaian PPPK, hak dan kewajibannya, hingga tahapan seleksi menurut Undang-undang.

Banyak masyarakat yang belum memahami status kepegawaian dari ASN yang ada dalam instansi pemerintah, baik itu yang berstatus PNS maupun PPPK.

Nah, berikut ini detikSulsel telah merangkum informasi tentang status kepegawaian, hak dan kewajibannya hingga tahapan seleksi menurut Undang-undang. Simak ya!

Status Kepegawaian PPPK Menurut UU

Dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, disebutkan bahwa PPPK dan PNS merupakan ASN yang memiliki kewajiban yang sama. Perbedaan yang cukup menonjol yakni status kepegawaian PPPK dan PNS.

PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Sedangkan, PPPK merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

Secara fungsi, kedua jenis Pegawai ASN ini berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.

Adapun untuk pengadaan calon PPPK sendiri dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Hak dan Kewajiban PPPK Menurut UU

Meskipun dalam hal kewajiban PPPK dengan PNS memiliki tugas yang sama, keduanya memiliki hak yang berbeda. Adapun hak-hak PPPK adalah sebagai berikut:

Bedanya, hak PNS memiliki kelebihan dalam hal fasilitas, jaminan pensiun serta hari tua. Namun, pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. Bantuan hukum juga akan diberikan dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

Sementara itu, kewajiban yang sama antara PPPK dan PNS sebagai pegawai ASN yakni:

Manajemen PPPK

Manajemen PPPK menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2O18 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja meliputi hal berikut, antara lain:

Masa Perjanjian Kerja PPPK

Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Adapun, perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan
PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.

Seleksi pengadaan PPPK meliputi dua tahapan, yaitu:
  1. Seleksi Administrasi

    Seleksi administrasi yang dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
  2. Seleksi Kompetensi

    Seleksi kompetensi yang dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Baca Juga : Perekrutan PPPK, Wakil Ketua KASN: PPPK Merupakan Kebijakan Pemerintah Bagi Pegawai Honorer

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version