Site icon Daerahkita

Kades dan Sekdes Kalbar Korupsi Rp 800 Jt Untuk Main Judi Slot

Forumdaerah.com – Kejaksaan Negeri Mempawah menetapkan Kepala dan Sekretaris Desa Mengkalang, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor).

Mereka diduga menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mengkalang 2022 dan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Sub Bidang Pertanian 2023.

Mereka menyelewengkan duit rakyat untuk bermain judi daring atau judi online.

“Dengan tersangka PA selaku Sekretaris Desa Mengkalang dan M selaku Kepala Desa Mengkalang. Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Didik Adyotomo dalam keterangannya, Jumat, (13/10/2023).

Pelaku menggunakan dana desa tidak sesuai dengan peraturan. Di mana PA mentransferkan dana desa ke rekening pribadi. Selanjutnya, dana desa dari rekening pribadi tersebut ditransfer kembali ke situs judi online.

Buntutnya, M tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan desa sebagaimana diharuskan dalam peraturan. Untuk menyikapi ini, mereka mengurangi volume bahan bangunan sehingga tidak semestinya.

“M tidak melibatkan PTK, sehingga ada beberapa kegiatan pembangunan yang kekurangan volume, dan ada juga yang tidak dilaksanakan sama sekali, namun uang dicairkan, dan digunakan secara pribadi,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter, PA dan M ditahan selama 20 hari ke depan. Kerugian negara akibat ulah PA dan M mencapai Rp800 juta.

Atas perbuatannya, PA dan M disangkakan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Provinsi Sulsel Bangkrut Karena Defisit Anggaran Rp1.5 T

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version