Site icon Daerahkita

Pajak Ojol yang Akan Dipungut Pemprov DKI

Jakarta, Forumdaerah.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana ingin menerapkan pajak pada ojek online alias ojol. Usulan mengenai pajak ojol ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Sentyono. Selain pajak ojol, Pemprov DKI juga mengusulkan penerapan pajak pada layanan toko daring (online).

“Misalnya Go-jek, Go-food dan sebagainya perlu kita pikirkan ke depan pajaknya. Kita juga perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko yang online ini,” kata Joko pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Pajak Ojol dan Online Shop Masih Wacana, DKI Tunggu Regulasi Pemerintah Pusat

Pajak ojek online atau pajak ojol adalah pajak yang akan dikenakan pada layanan ojek online. Wacana pajak ojol ini bertujuan untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Diketahui, saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah menggali potensi pendapatan pajak daerah untuk tahun anggaran 2024.

Lebih jauh, Joko mengatakan kebijakan pajak ojol tidak bisa dilakukan pemerintah daerah sendirian. Menurut dia, pemerintah pusat juga harus terlibat untuk membuat regulasi pajak ojol. “Harus melibatkan pemerintahan pusat,” tutur dia.

Tak hanya ingin menerapkan pajak ojol dan pajak toko online, Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga berencana melakukan pendataan ulang terhadap objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudian, Bapenda DKI juga akan melakukan evaluasi terhadap keboijakan bebas pajak bagi aset yang memiliki nilai sebesar Rp 2 miliar.

Usulan Pajak Ojol dan Online Shop, Sekda DKI: Semua Transaksi Mesti Ada Pajaknya

“Misalnya dulu waktu sebelum sensus itu tanah kosong, ternyata setelah di sensus ada rumahnya, ada bangunannya, otomatis pajak bisa nambah,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati.

Baca Juga : Pemprov DKI Jakarta Lakukan Perbaikan Data Penerima Bansos, Warga Bisa Cek Status di Link Ini

Skema Penerapan Pajak Ojol

Menanggapi rencana pengenaan pajak ojol, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sandy Firdaus menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk berhati-hati jika akan menetapkan penerapan pajak ojek online dan online shop.

Menurut Sandy, kehati-hatian yang dimaksud adalah untuk dapat menghindari pajak berganda yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat terhadap ojek online dan online shop.

“Prinsip pajak enggak boleh berganda. Itu prinsip utamanya,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Sandy Firdaus pada Media Briefing Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Bunga Rampai Restaurant, Menteng Jakarta Pusat pada Senin 16 Oktober 2023.

Sandy menjelaskan penerapan pajak oleh Pemerintah Daerah untuk tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Lebih lanjut, Sandy menerangkan bahwa UU HKPD telah melakukan pemisahan dengan jelas terhadap obyek pajak pusat dan obyek pajak daerah.

“Jadi kalau nanti mau diberlakukan harus jelas, mana yang jadi obyek pajak daerah, mana yang jadi obyek pajak pusat,” ujar Sandy.

Sandy kemudian memberi saran dalam pemberlakuan pajak kepada dua obyek tersebut dengan skema kerja sama antara ojek online dan online shop.

“Bisa digali adalah kerja sama. Misalnya, ketika ada transaksi makanan dengan omzet tertentu, ya bisa langsung ditarik pajak restoran dan diserahkan ke pemerintah daerah. Itu hal yang bisa digali ke pendapatan,” tutur Sandy.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti turut menanggapi usulan pengenaan pajak ojol dan pajak toko online oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut Dwi, perlu dilihat kembali unsur apa yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online itu.

“Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara pusat dan daerah,” ujarnya pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Sampai dengan saat ini, lanjut dia, Kemenkeu belum mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai rencana pengenaan pajak untuk ojol dan online shop dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga : Peringati Hari Jadi Lalu Lintas Ke-66, Satlantas Polres Bangkalan Bagikan Sembako Kepada 90 Ojek Online

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version