ForumDaerah.com – Seorang penduduk di Aceh dijatuhi hukuman cambuk setelah terbukti terlibat dalam perjudian online.
Penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, melaksanakan eksekusi terpidana perjudian ini berdasarkan keputusan Mahkamah Syariah Sabang.
Proses eksekusi hukuman cambuk dilakukan di halaman Kantor Kejari Sabang yang disaksikan oleh banyak orang pada hari Selasa (6/2/2024).
Pelaksanaan hukuman cambuk dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sabang, Adenan Sitepu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Filman Ramadhan, mengungkapkan bahwa terpidana perjudian tersebut adalah Wanda Saputra.
Eksekusi hukuman cambuk merupakan implementasi dari putusan Mahkamah Syariah Sabang. Wanda Saputra dihukum 20 kali cambuk dengan tambahan masa tahanan selama dua bulan, sehingga dia menjalani 18 kali cambuk.
Proses eksekusi cambuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang dengan menyediakan algojo atau petugas cambuk.
Hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Sabang serta tim kesehatan dari Dinas Kesehatan Kota Sabang juga terlibat dalam proses eksekusi tersebut.
Sebelumnya, Wanda Saputra ditangkap oleh aparat penegak hukum karena terlibat dalam perjudian online dengan menjual chip permainan higgs domino island.
Putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Sabang menyatakan Wanda Saputra bersalah melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca Juga : Pengungsi Rohingya Ditolak oleh Penduduk Lokal Setelah Tiba di Aceh
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ForumDaerah.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.