Site icon Daerahkita

Kronologi Insiden Maut antara Kereta Api dan Minibus Rombongan Ponpes Sidogiri di Pasuruan

Forumdaerah.com – Insiden tragis terjadi ketika minibus rombongan dari Ponpes Sidogiri dengan nomor polisi N-1475-WU bertabrakan dengan Kereta Api di Desa Patuguran, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa pukul 08.41 WIB.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim AKBP Wayan Purwa, kronologi kecelakaan tersebut dimulai ketika kendaraan minibus dengan nomor polisi N-1475-WU yang dikemudikan oleh M Rofiq Abdila bergerak dari arah selatan menuju utara, melintasi perlintasan kereta api tanpa ada palang pintu.

Pada kesempatan sebelumnya, Wayan Purwa mengkonfirmasi bahwa empat orang telah kehilangan nyawa mereka dalam kecelakaan maut tersebut.

“Kecelakaan kereta api tanpa palang pintu antara minibus dengan Kereta Api Pandalungan tersebut berjumlah empat orang, tiga orang meninggal di lokasi kejadian dan satu orang meninggal di rumah sakit,” katanya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, dampak dari kecelakaan tersebut adalah sebagai berikut: Pengemudi kendaraan minibus, M Rofiq Abdilah, mengalami luka-luka ringan dan dirawat di Puskesmas Rejoso.

Selain itu, penumpang minibus lainnya, termasuk Moch Afullah dan Nasruna, juga mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di Puskesmas Rejoso.

Korban Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia kecelakaan kereta api dengan minibus rombongan Ponpes Sidogiri

  1. Perempuan penumpang minibus bernama Maslaha mengalami luka dan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan.
  2. Perempuan penumpang minibus bernama Munjiah Nur Hasan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
  3. Perempuan penumpang minibus bernama Aidah meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
  4. Perempuan penumpang minibus bernama Alwiyah meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Baca Juga : 32 Orang Terluka Ringan Akibat Anjloknya Rangkaian Kereta Api 17 Argo Semeru

Kecelakaan Perlintasan Sebidang Bukan Tanggung Jawab PT KAI, Lalu Siapa?

Insiden kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api tetap menjadi isu yang mendapat perhatian serius. Salah satu insiden yang mencolok terjadi pada Selasa, 19 Maret 2024, ketika KA Putri Deli bertabrakan dengan truk di pelintasan Pasar Bengkel Serdang Bedagai, Sumatra Utara.

Kejadian terbaru terjadi pada Sabtu, 23 Maret 2024, ketika KA Airlangga terlibat dalam kecelakaan dengan dua mobil minibus di pelintasan tidak resmi di Jalan Pahlawan, Kota Bekasi.

PT KAI (Persero) mencatat bahwa antara tahun 2023 hingga Maret 2024, telah terjadi 414 kasus kecelakaan di pelintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 124 orang meninggal dunia, 87 mengalami luka berat, dan 110 mengalami luka ringan.

Meskipun demikian, PT KAI menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Joni Martinus, VP Public Relations KAI, menegaskan bahwa PT KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan hukum untuk memasang palang pelintasan atau mengubahnya menjadi flyover atau underpass.

Menurut Joni, pengelolaan pelintasan sebidang tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 dan dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai dengan klasifikasinya.

Jalan Nasional

Selain itu, menurut Joni, pengelolaan pelintasan sebidang dilakukan oleh pihak yang bertanggung jawab atas jalan tersebut sesuai dengan klasifikasinya.

Menteri bertanggung jawab untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, sedangkan Bupati/Walikota bertanggung jawab untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Sementara itu, badan hukum atau lembaga bertanggung jawab untuk pengelolaan jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga tersebut.

“Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat pelintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup pelintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama,” ungkapnya dalam pesan tertulis, Jumat (12/4/2024).

Joni juga menjelaskan lebih lanjut bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Oleh karena itu, para pengguna jalan diharapkan untuk memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api dan tidak menghalangi jalannya.

“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui pelintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” jelasnya.

Baca Juga : Dinkes DKI Jakarta Sarankan Warga Pakai Masker Cegah TBC

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari forumdaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version