Site icon Daerahkita

PPDB Jabar 2024 : Membangun Generasi Pemimpin Jujur

ForumDaerah.comDinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) tidak hanya menegaskan komitmen terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 yang objektif, transparan, dan akuntabel, tetapi juga mengedepankan aspek kejujuran bagi para pemimpin dan sekolah.

Penguatan ini diwujudkan melalui filosofi PPDB Jabar 2024 yang mengusung slogan “Pemimpin jujur hadirkan sekolah jujur, Sekolah jujur hadirkan pemimpin jujur.”

Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Mochamad Ade Afriandi, menyatakan bahwa pelaksanaan PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, dan bersih memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda yang jujur dan berintegritas sebagai pemimpin masa depan.

“Seperti filosofi yang kita tambahkan dalam PPDB tahun ini, ‘Pemimpin jujur hadirkan sekolah jujur. Sekolah jujur hasilkan pemimpin jujur’,” ungkap Afriandi.

Ia menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah tahap awal pendidikan yang dilakukan di setiap jenjang, baik pendidikan dasar maupun menengah. Oleh karena itu, aspek kejujuran yang ditegaskan dalam filosofi PPDB sangatlah penting.

Afriandi mengingatkan kembali bahwa keberhasilan PPDB yang berprinsip objektif, transparan, dan akuntabel tidak cukup hanya dibebankan kepada panitia penyelenggara PPDB saja. Dukungan dari semua pihak, termasuk panitia satuan pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat sebagai bagian dari Tri Pusat Pendidikan, juga sangat diperlukan.

“Di tahun 2024 ini, kita membuat terobosan baru dengan melakukan Komitmen Bersama yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk mendukung PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel serta bersih dari intervensi,” ungkap Afriandi, Minggu 2 Juni 2024.

Komitmen ini, tambahnya, dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas mulai dari Dinas Pendidikan, Cabang Dinas di wilayah I sampai XIII hingga ke satuan pendidikan masing-masing se-Jawa Barat untuk mewujudkan PPDB sesuai dengan prinsip-prinsip PPDB.

“Dalam pengembangan sistem IT aplikasi PPDB, Disdik Jawa Barat juga melakukan penyesuaian-penyesuaian, perbaikan, dan inovasi agar dapat menyediakan sistem yang komunikatif serta memberi kemudahan kepada masyarakat yang akan menggunakan aplikasi, ” tuturnya.

Menurut Afriandi, terkait dengan transparansi data, Disdik Jabar telah melakukan pembahasan khusus secara mendalam dengan Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman Jawa Barat mengenai keterbukaan informasi publik. Pembahasan ini dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan regulasi tersebut, ada beberapa informasi data peserta yang dapat ditayangkan ke publik dan ada yang dikecualikan. Artinya, tidak dapat ditayangkan ke publik,” ungkap Mochamad Ade Afriandi, Minggu 2 Juni 2024.

Menurutnya, informasi publik yang tidak dapat diberikan adalah informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi. Data pendaftar PPDB yang tidak dapat diakses oleh publik meliputi data pekerjaan orang tua, seperti pada jalur perpindahan tugas orang tua, serta alamat. Namun, ada pengecualian untuk orang tua pendaftar yang memiliki akun untuk log in ke aplikasi PPDB, sehingga mereka dapat membandingkan data pendaftar satu dengan yang lainnya.

“Sehingga, Disdik Jabar sebagai pengelola sistem IT aplikasi dapat mempertanggungjawabkan data yang di-publish sebagaimana UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Sedangkan pada jalur zonasi, ungkapnya, yang menjadi ukuran adalah Kartu Keluarga (KK) terakhir calon peserta didik, bukan sekolah asal SMP atau MTs. “Bisa saja asal sekolahnya dari luar kota misal di Garut, SMA-nya mendaftar di Bandung kalau memang calon peserta didik dan orang tuanya pindah ke Bandung. Yang terpenting, calon peserta didik sudah berdomisili minimal satu tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, kesesuaian asal kota atau kabupaten SMP atau MTs dengan KK terakhir akan diverifikasi bagi calon peserta didik yang tinggal tidak dengan orang tua siswa atau tinggal dengan wali. “Untuk memastikan sudah berdomisili satu tahun, saat kelas 9 SMP/MTs. sudah bersekolah di kota atau kabupaten yang sesuai dengan KK-nya,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat, orang tua atau pihak yang terlibat dalam penerbitan KK pun perlu memastikan tidak ada perpindahan calon peserta didik ke dalam KK wali yang fiktif dengan memanipulasi dalam upaya mendekatkan alamat domisili ke sekolah yang diinginkan. “Hal ini akan berdampak pada kegagalan penanaman nilai karakter calon peserta didik yang jujur, disiplin, demokratis,” tegasnya.

Baca Juga : Simak Jadwal dan Link PPDB SMP 2023 di Sejumlah Daerah

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ForumDaerah.com.Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.

Exit mobile version