Site icon Daerahkita

Seruan #LegalkanProfesiOjol: Ribuan Pengemudi Ojol Bersatu Dalam Demo UU Profesi Ojol

Demo UU Profesi Ojol #LegalkanProfesiOjol

Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, 30 Agustus 2023. TEMPO/Subekti.

JAKARTA, ForumDaerah.com  – Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dari berbagai platform layanan berjejal di jalanan ibu kota hari ini, menandai puncak dari seruan

LegalkanProfesiOjol. Mereka berkumpul dalam sebuah gerakan demonstrasi besar-besaran yang bertujuan mendesak pembaruan regulasi dan pengakuan hukum terhadap profesi mereka. Demo ini diinisiasi oleh garda depan dari para pekerja transportasi daring, yang tidak hanya mencari perubahan tetapi juga proteksi legal yang jelas dari pemerintah.

Unjuk rasa yang terpusat di tiga lokasi strategis; Istana Merdeka, kantor Gojek di Petojo, Jakarta Pusat, dan kantor Grab di Cilandak, Jakarta Selatan, mencatatkan partisipasi masif. Dengan kehadiran lebih dari 1.000 pengemudi dan kurir, demonstrasi ini membawa kepada publik keseriusan isu yang mereka hadapi dan urgensi perlindungan legal yang mereka perlukan.

Para pengemudi dan kurir dari layanan Grab, Gojek, Maxim, Shopee, dan Lalamove telah menyampaikan keprihatinan mereka terhadap kondisi yang tidak berpihak pada kesejahteraan dan keadilan. “Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU),” ungkap Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, dikutip dari sumber berita Kompas.com.

Gerakan tersebut tidak hanya berbicara soal kelegaan hukum tetapi juga menyorot perlunya regulasi tarif layanan yang adil, hak THR Keagamaan, hingga advokasi terhadap pekerjaan yang selama ini telah menjadi tulang punggung mobilitas urban. “Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa adanya solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah,” tambah Igun.

Demonstrasi yang berlangsung secara damai ini juga didorong oleh harapan akan terciptanya dialog produktif antara para pengemudi ojol, perusahaan aplikasi, dan pemerintah. “Harapan kami adalah agar perusahaan aplikasi juga menghormati penyampaian pendapat dari para mitranya sebagai bentuk masukan yang perlu diperhatikan, dan pemerintah dapat menyimpulkan permasalahan yang terus berulang di ekosistem transportasi online ini,” tutur Igun, sebagaimana diwartakan Tempo.co.

Aksi yang meneguhkan solidaritas antara para pengemudi ojol ini merupakan langkah nyata dalam menuntut hak dan pengakuan yang mereka anggap telah lama terlupakan. Unjuk rasa ini merupakan puncak dari serangkaian desakan yang telah mereka lakukan demi memperjuangkan hak mitra ojol dan keadilan dalam regulasi yang ada.

 

Exit mobile version