ForumDaerah.com – Diduga seorang pengusaha ilegal benih bening lobster (BBL) ditangkap oleh tim gabungan Anggota Polairud Baharkam di Kampung Karekes, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi dari seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Anggota Polairud Baharkam berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bersama beberapa karyawan yang diduga terlibat dalam penyelundupan benih lobster tersebut.
Namun, muncul dugaan bahwa pemilik usaha atau “Bos” yang mengendalikan penyelundupan tersebut telah dibebaskan, meskipun sebelumnya sempat diamankan bersama tujuh terduga pelaku lainnya dan 134 ribu ekor benih bening lobster.
“Kami menduga kuat bahwa Bos pemilik barang sudah dilepaskan. Saya berharap pihak berwenang di bidang kelautan dan perikanan dapat menegakkan hukum dengan tegas terhadap para pengusaha yang diduga beroperasi secara ilegal,” ungkap warga tersebut pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Dari penangkapan tersebut, tujuh terduga pelaku penyelundupan benih bening lobster ilegal telah diamankan oleh Polairud Baharkam dan akan diproses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.
Baca Juga : Prof. Dr. Ali Mochtar Ngabalin Meneguhkan Persatuan dalam Keberagaman Agama dan Bhinneka Tunggal Ika
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Forumdaerah.Com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.