Site icon Daerahkita

DPRD dan Pemprov DKI Jakarta Sepakati Program Sekolah Gratis Mulai 2025

ForumDaerah.com – DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta telah menyepakati anggaran dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp 91,1 triliun. Dengan adanya kesepakatan ini, program sekolah gratis untuk siswa SD hingga SMA di DKI Jakarta akan mulai direalisasikan pada Juli 2025.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengonfirmasi hal ini dan menyatakan, “Sudah disepakati ke depan, sekolah gratis untuk di sekolah negeri swasta,” dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).

Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta tengah mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan. Plt. Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji skema program tersebut, termasuk rincian biaya dan mekanisme penyalurannya. “Semua itu sekarang sedang berproses, sedang kajian, sudah selesai didalami. Kajiannya itu untuk apa? Berapa sih besarannya, terus skema penyalurannya pakai apa? Terus ketiga, bagaimana pelaksanaannya, termasuk sekolah sasarannya mana saja. Monitoring dan pertanggungjawabannya seperti apa,” kata Purwosusilo, Selasa (5/11/2024).

Purwosusilo juga menegaskan bahwa Pemprov Jakarta akan memastikan bahwa masyarakat, khususnya yang memiliki keterbatasan biaya, dapat menikmati pendidikan gratis ini. Ia berharap tidak ada lagi anak-anak di Jakarta yang terhambat untuk mengakses pendidikan karena kendala biaya. “Sekolah gratis itu sudah menjadi fokus, baik Pemprov, Dinas Pendidikan, maupun DPRD. Dengan sekolah gratis itu, diharapkan pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan masyarakat yang usia sekolah, pendidikan dasar-menengah itu mendapat layanan pendidikan secara tuntas dan berkualitas. Tidak ada yang terkendala karena biaya,” tambahnya.

Program Sekolah Gratis Hanya untuk Sekolah Klaster 1-3

Meski begitu, kebijakan pembebasan biaya ini tidak berlaku untuk semua sekolah swasta. Hanya sekolah swasta yang berada dalam klaster 1 hingga 3 yang akan menerima subsidi ini, sementara sekolah swasta dalam klaster 4 dan 5 tidak termasuk, mengingat statusnya yang dianggap elite.

Kriteria Sekolah Penerima Program Sekolah Gratis

Untuk sekolah swasta yang ingin mendapatkan subsidi ini, beberapa kriteria perlu dipenuhi. Selain harus bekerja sama dengan pemerintah, sekolah juga diwajibkan telah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) selama tiga tahun terakhir tanpa jeda dan hanya menerima siswa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta.

Jumlah minimal siswa di sekolah penerima program ini juga ditetapkan, yakni minimal 60 orang, dengan proses belajar-mengajar yang tidak boleh terputus. Saat ini, Disdik DKI Jakarta belum merilis daftar sekolah yang akan menerima program ini, namun program ini akan mencakup semua jenjang kelas di tingkat SD, SMP, hingga SMA atau SMK, seperti dijelaskan oleh Purwosusilo: “Kalau SD berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12.”

Baca Juga : Menelusuri Ragam Pesona Pakaian Adat Sumatera Utara, Warisan Budaya yang Terus Berkilau

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari ForumDaerah.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.      

Exit mobile version