Jakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai 2025 akan memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dengan denda maksimal Rp7,5 juta bagi warga atau wisatawan yang kedapatan merokok di kawasan Malioboro. Kebijakan ini diambil setelah serangkaian sosialisasi yang intensif dilakukan dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, menjelaskan bahwa sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, penerapan sanksi yustisi ini dilakukan setelah adanya pembinaan terhadap pelanggar yang terdeteksi merokok di kawasan Malioboro selama tahun-tahun sebelumnya.
“Selama tahun 2024, kami mencatat ada 4.158 pelanggar yang sudah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sementara sisanya adalah wisatawan,” ujar Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin (15/1/2025).
Sebagai upaya untuk mengakomodasi pengunjung yang ingin merokok, Satpol PP Kota Yogyakarta telah menyediakan tempat khusus merokok di beberapa titik strategis, seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Selain itu, sosialisasi kepada pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong akan diperkuat, termasuk penguatan informasi tentang Kawasan Tanpa Rokok di sepanjang kawasan Malioboro.
“Rambu-rambu KTR juga akan diperjelas agar semakin banyak pengunjung yang sadar akan aturan ini,” ujar Octo Noor Arafat.
Satpol PP Kota Yogyakarta juga berencana meningkatkan pengawasan di seluruh area Malioboro, baik di sepanjang jalan utama maupun lorong-lorong sekitar, untuk memastikan kenyamanan dan kebersihan kawasan wisata tersebut.
Dengan penerapan sanksi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung untuk menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan lingkungan, menjadikan Yogyakarta sebagai kota yang sehat bagi semua.
Baca Juga : Detik-Detik Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu: Kesaksian Siswa di Dalam Bus