ForumDaerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan air minum kemasan plastik di seluruh instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah mulai 3 Februari 2025. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan tumbler sebagai pengganti kemasan plastik sekali pakai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah dan sekolah benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).
Landasan Kebijakan
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Dalam SE tersebut, seluruh instansi di Bali dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik untuk ruang kerja maupun kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.
Edukasi di Sekolah
Kebijakan ini juga diterapkan di lingkungan sekolah. Kepala sekolah dan guru diimbau untuk menjadi teladan dan memberikan edukasi kepada siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Dengan menggunakan tumbler, siswa diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkas Dewa Made Indra, yang juga merupakan mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali.
Isi Lengkap SE Nomor 2 Tahun 2025
Berikut poin-poin utama dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025:
- Larangan Kemasan Plastik di Instansi
- Seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun acara resmi.
- Penggunaan Tumbler
- Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.
- Teladan di Sekolah
- Kepala sekolah dan guru diharapkan menjadi contoh bagi siswa dalam penggunaan tumbler dan pengurangan sampah plastik.
- Pengawasan dan Penertiban
- Para pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan masing-masing.
Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025, dengan harapan dapat mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai dan mewujudkan Bali yang lebih berkelanjutan.
Baca Juga : Enam Jembatan Rusak Diterjang Banjir di Batang, Ribuan Warga Terdampak