Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemprov Bali Larang Penggunaan Air Kemasan Plastik Mulai 3 Februari 2025

Salma Hasna by Salma Hasna
24 Januari 2025
in Beranda, Inovasi Daerah
0 0
0
Pemprov Bali Larang Penggunaan Air Kemasan Plastik Mulai 3 Februari 2025
0
SHARES
83
VIEWS

ForumDaerah.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi melarang penggunaan air minum kemasan plastik di seluruh instansi pemerintahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga sekolah mulai 3 Februari 2025. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan tumbler sebagai pengganti kemasan plastik sekali pakai.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bali, Dewa Made Indra, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh perangkat daerah dan sekolah benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

READ ALSO

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik

Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas

“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai,” ujar Indra dalam keterangan resminya, Selasa (21/1/2025).

Landasan Kebijakan

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Dalam SE tersebut, seluruh instansi di Bali dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik untuk ruang kerja maupun kegiatan resmi seperti rapat dan acara seremonial. Pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.

Edukasi di Sekolah

Kebijakan ini juga diterapkan di lingkungan sekolah. Kepala sekolah dan guru diimbau untuk menjadi teladan dan memberikan edukasi kepada siswa mengenai pengurangan sampah plastik. Dengan menggunakan tumbler, siswa diharapkan dapat berkontribusi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

“Kami berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait demi mewujudkan Bali yang lebih hijau dan berkelanjutan,” pungkas Dewa Made Indra, yang juga merupakan mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali.

Isi Lengkap SE Nomor 2 Tahun 2025

Berikut poin-poin utama dari Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025:

  1. Larangan Kemasan Plastik di Instansi
    • Seluruh perangkat daerah, BUMD, dan sekolah di lingkungan Pemprov Bali dilarang menyediakan air minum dan makanan dalam kemasan plastik, baik di ruang kerja maupun acara resmi.
  2. Penggunaan Tumbler
    • Seluruh pegawai diwajibkan membawa tumbler berbahan stainless atau plastik bersertifikat BPA Free.
  3. Teladan di Sekolah
    • Kepala sekolah dan guru diharapkan menjadi contoh bagi siswa dalam penggunaan tumbler dan pengurangan sampah plastik.
  4. Pengawasan dan Penertiban
    • Para pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMD, dan kepala sekolah bertanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini di lingkungan masing-masing.

Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada 3 Februari 2025, dengan harapan dapat mengurangi timbulan sampah plastik sekali pakai dan mewujudkan Bali yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga : Enam Jembatan Rusak Diterjang Banjir di Batang, Ribuan Warga Terdampak

Tags: air minum kemasan plastikBadan Usaha Milik DaerahBaliBUMDPemprov Bali

Related Posts

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik
Beranda

Wajah Pelayanan yang Luput dari Perhatian: Kisah Petugas di Balik Kelancaran Mudik

15 April 2026
Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas
Beranda

Mengenang Iptu Noer Alim dan Bripka Septian: Simbol Totalitas Pelayanan Polantas

15 April 2026
Eulogi untuk Petugas Mudik: Saat Pengabdian Bertemu dengan Batas Kemampuan Manusia
Beranda

Eulogi untuk Petugas Mudik: Saat Pengabdian Bertemu dengan Batas Kemampuan Manusia

15 April 2026
Taksi Air disiapkan, Bandara Ngurah Rai–Canggu Bisa Cuma 30 Menit
Beranda

Bandara ke Canggu Cuma 30 Menit! Menhub Dudy Dorong Taksi Air Jadi Solusi Macet Bali

15 April 2026
Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan
Beranda

Wajah Baru Polantas 2026: Menggabungkan Kecanggihan Data dengan Kehangatan Pelayanan

14 April 2026
Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju
Beranda

Transformasi Energi Muda: Kakorlantas Polri Cup Sukses Gantikan Balap Liar dengan Ring Tinju

13 April 2026
Next Post
Potensi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 1446 H di Indonesia

Potensi Perbedaan Awal Puasa Ramadhan 1446 H di Indonesia

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Kapolda Jambi Tinjau Pos Penyekatan di Pall 11 Kota Jambi

Kapolda Jambi Tinjau Pos Penyekatan di Pall 11 Kota Jambi

25 Agustus 2021
Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Selama 15 Bulan

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Selama 15 Bulan

14 Januari 2026
Blue Light Patrol Sat Samapta Polres Pekalongan Cegah Tindak Kejahatan Malam Hari

Blue Light Patrol Sat Samapta Polres Pekalongan Cegah Tindak Kejahatan Malam Hari

25 September 2021
LAPAN Pastikan Dentuman di Malang Bukan Benda Asing dari Angkasa

LAPAN Pastikan Dentuman di Malang Bukan Benda Asing dari Angkasa

4 Februari 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz