Jawa Barat – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kebijakan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebagai kado Lebaran bagi warga Jawa Barat. Kebijakan ini berlaku mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, di mana warga yang memiliki denda atau tunggakan pajak kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Keputusan ini menuai reaksi beragam di masyarakat. Sejumlah warga yang selama ini disiplin membayar pajak mengaku kecewa karena merasa tidak mendapatkan apresiasi atas kepatuhan mereka. Mereka menilai kebijakan ini justru menguntungkan para penunggak pajak tanpa memberikan insentif bagi mereka yang taat membayar tepat waktu.
Deny Rustama (31), warga Kabupaten Bandung, merupakan salah satu warga yang mempertanyakan kebijakan tersebut. Ia mengaku selalu membayar pajak sepeda motornya sebelum jatuh tempo pada 10 Mei setiap tahunnya. Dengan adanya penghapusan tunggakan pajak, Deny merasa seakan tidak ada penghargaan bagi warga yang patuh membayar pajak.
“Keuntungan buat yang taat bayar pajak apa, ketika yang telat bayar justru mendapat penghapusan denda dan tunggakan? Itu memang bagus bagi mereka yang kesulitan ekonomi, tetapi bagaimana dengan kami yang selalu membayar tepat waktu?” ujar Deny, Rabu (19/3/2025).
Hal senada diungkapkan Ade (28), warga Cibiru, Kota Bandung. Ia mengaku kesal setelah mendengar kebijakan tersebut karena selama ini selalu disiplin membayar pajak. Ade berharap pemerintah memberikan bentuk penghargaan atau insentif bagi wajib pajak yang selalu taat.
Menanggapi hal itu, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan penghargaan bagi warga yang rutin membayar pajak tepat waktu. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci bentuk penghargaan tersebut.
“Pokoknya ada reward, lihat saja nanti. Yang bayar pajak pasti ada kebahagiaan,” ujar Dedi saat diwawancarai di Gedung Pakuan, Bandung.
Meski menuai pro dan kontra, kebijakan ini tetap dijalankan dengan harapan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Baca Juga :Â Sungai Ciliwung Meluap, Banjir Kembali Rendam Jakarta