Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Salma Hasna by Salma Hasna
11 April 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

0
SHARES
59
VIEWS

Bali – Pemerintah Provinsi Bali resmi melarang produksi air minum dalam kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber serta pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh distributor dan pemasok, yang tidak lagi diperbolehkan mendistribusikan minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Bali.

READ ALSO

Awan Panas 5,5 Km: Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Semeru

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5,5 Km

“Semua produsen akan kami undang. Tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan plastik di bawah 1 liter, termasuk kemasan gelas. Kalau galon masih diperbolehkan,” ujar Koster dalam keterangan di Jayasabha, Denpasar, Rabu (9/4/2025).

Larangan ini juga berlaku untuk semua pelaku usaha dan kegiatan di wilayah Bali. Koster menuturkan bahwa di setiap kabupaten terdapat produsen air minum dalam kemasan plastik sekali pakai yang akan dipanggil untuk menghentikan produksi kemasan di bawah satu liter.

Surat edaran tersebut memuat enam kebijakan utama yang wajib diterapkan oleh berbagai lembaga, mulai dari kantor pemerintahan, instansi swasta, desa, kelurahan, hingga desa adat. Aturan juga mencakup pelaku usaha seperti kafe, restoran, pasar, tempat pendidikan, dan rumah ibadah.

“Pasar harus lebih tertib, terutama dalam penggunaan plastik sekali pakai. Saat ini penggunaan plastik di pasar sangat tidak terkendali, sehingga membuat kondisi pasar tampak semrawut,” kata Koster.

Dalam hal pengelolaan sampah berbasis sumber, setiap kantor, tempat usaha, hingga lembaga pendidikan diwajibkan memiliki fasilitas pengelolaan sampah mandiri.

“Hotel, restoran, dan kafe wajib memiliki unit pengelolaan sampah sendiri dan menyelesaikan sampahnya secara mandiri,” tegas Koster.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Bali menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung visi Bali menuju pulau yang bersih dan bebas dari sampah plastik sekali pakai.

Baca Juga : Begini Cara Cek Penerima PIP Kemendikdasmen 2025 Lewat HP, Lengkap dengan Jadwal dan Nominal Pencairan

Tags: Balikemasan plastikPemerintah Provinsi Baliproduksi air minumProvinsi Bali

Related Posts

gunung-semeru-erupsi-sejauh-55-km
Beranda

Awan Panas 5,5 Km: Lumajang Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Semeru

21 November 2025
Gunung Semeru Erupsi Hari Ini
Beranda

Gunung Semeru Erupsi Lagi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 5,5 Km

21 November 2025
Peringatan Dini! Gunung Semeru Erupsi Besar, Luncurkan Awan Panas Sejauh 5,5 Km
Beranda

Peringatan Dini! Gunung Semeru Erupsi Besar, Luncurkan Awan Panas Sejauh 5,5 Km

20 November 2025
PKH Dihentikan Judol
Beranda

Sanksi Tegas! Dinsos DIY Setop Bantuan PKH bagi 7.001 Penerima Manfaat yang Terlibat Judi Online

19 November 2025
Kakorlantas Irjen Agus-Operasi Zebra 2025
Beranda

Waspada Balap Liar! Ini Strategi Kakorlantas Amankan Nataru via Operasi Zebra 2025

18 November 2025
Operasi Zebra 2025
Beranda

Operasi Zebra 2025: Strategi Baru Polantas Ubah Tilang Jadi Edukasi untuk Selamatkan Pengguna Jalan

17 November 2025
Next Post
Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Mulai Disiapkan di Berbagai Daerah

Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Mulai Disiapkan di Berbagai Daerah

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024

Berita Pilihan

Pemprov Lampung Larang Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang

Pemprov Lampung Larang Penggunaan Foto Pejabat di Media Luar Ruang

8 Agustus 2025
Kekeringan Sumber: Pikiranrakyat.com

Musim Kering Berkepanjangan, BMKG Ingatkan Ancaman Kekeringan di Sejumlah Daerah Ini

8 Oktober 2021
Andika Perkasa dan Listyo Sigit Bahas Cara Penanganan Keamanan Papua

Andika Perkasa dan Listyo Sigit Bahas Cara Penanganan Keamanan Papua

24 November 2021
Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

Kemendagri Tekankan Peran DPM-PTSP Dalam Penyelenggaraan Izin Usaha di Daerah

19 Maret 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz