Site icon Daerahkita

Jadwal Pelantikan CPNS dan PPPK 2024 Mulai Disiapkan di Berbagai Daerah

JAKARTA – Pemerintah pusat dan daerah mulai mempersiapkan jadwal pelantikan dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan proses pengangkatan CPNS selesai paling lambat Juni 2025, sementara PPPK ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Menteri PANRB Rini Widyantini meminta seluruh instansi pusat dan daerah segera melakukan simulasi percepatan pengangkatan ASN agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal.

“Untuk menindaklanjuti rencana pengangkatan ini, kementerian, lembaga, dan pemda agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan masing-masing dalam memenuhi persyaratan,” ujar Rini dalam keterangan pers, Jumat (21/3/2025).

Rini juga menekankan pentingnya menjaga prinsip meritokrasi dalam proses manajemen ASN, sebagaimana arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memfasilitasi proses pengangkatan bagi instansi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis.

“Hal ini merupakan kebijakan optimal sesuai aspirasi yang kami terima, sehingga peran aktif kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sangat dibutuhkan,” kata Rini.

Ia juga meminta seluruh kepala unit yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti Surat Kepala BKN Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Kalsel Jadwalkan Pelantikan Serentak pada 24 April

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menjadwalkan pelantikan, pengukuhan, dan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara serentak kepada 1.230 orang hasil seleksi CASN 2024, terdiri dari 100 CPNS dan 1.130 PPPK.

“Pelantikan dijadwalkan pada 24 April 2025 dan akan langsung dipimpin oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Kalsel, Mashudi, di Banjarbaru, Sabtu (12/4/2025).

Pelantikan direncanakan digelar di dua lokasi alternatif, yakni halaman Kantor Gubernur Kalsel atau GOR Babussalam Banjarbaru, menyesuaikan kapasitas tempat.

Mashudi menambahkan, setelah menerima SK, para CPNS dan PPPK wajib melapor ke satuan kerja masing-masing untuk membuat Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), yang menjadi dasar pencairan gaji dan tunjangan pertama.

“Peserta diwajibkan mengenakan pakaian hitam putih dan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan tertib. Kami ingin pelaksanaan ini berjalan lancar dan meninggalkan kesan positif,” ucapnya.

Kabupaten Bogor Lantik Ribuan PPPK

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah melaksanakan pelantikan bagi sekitar 3.200 PPPK pada 7 April 2025. Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan pelantikan digelar di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, dan dipimpin langsung oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto.

Pelantikan CPNS di lingkungan Pemkab Bogor juga direncanakan pada Mei mendatang, meski jumlah pastinya belum diumumkan.

Sejak tahun 2021, Pemkab Bogor tercatat telah mengangkat lebih dari 10.000 PPPK. Jumlah tersebut terdiri atas 1.177 orang pada 2021, 1.691 orang pada 2022, 3.611 orang pada 2023, dan 3.542 orang pada 2024.

Pemkab Natuna Tetapkan TMT per 1 Maret 2025

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, telah menetapkan tanggal terhitung mulai tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK hasil seleksi 2024 pada 1 Maret 2025. Kepala BKPSDM Kabupaten Natuna Muhammad Alim Sanjaya menyatakan bahwa meskipun TMT ditetapkan Maret, pegawai baru mulai bekerja setelah menyerahkan SK dan menerima SPMT dari unit kerja masing-masing.

“Penyerahan SK CPNS dilakukan paling lambat Juni, sedangkan untuk PPPK dijadwalkan paling lambat Oktober 2025,” kata Alim.

Gaji pegawai akan dibayarkan berdasarkan tanggal efektif mulai bekerja sesuai SPMT. Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk mengikuti informasi resmi guna menghindari informasi palsu dan kesalahpahaman.

Baca Juga : Pemprov Bali Larang Produksi Air Minum Kemasan Plastik Sekali Pakai di Bawah 1 Liter

Exit mobile version