YOGYAKARTA — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat mendaki Gunung Merapi yang hingga kini masih berstatus waspada. Peringatan ini disampaikan menyusul penangkapan 20 pendaki ilegal yang mencoba mencapai puncak Merapi pada Minggu, 13 April 2025.
“Masyarakat atau wisatawan jangan coba-coba mempertaruhkan nyawa di Merapi,” ujar Kepala Pelaksana BPBD DIY, Noviar Rahmad, saat dikonfirmasi, Selasa (15/4).
Noviar menjelaskan bahwa larangan aktivitas pendakian telah diberlakukan sejak tahun 2018, menyusul peningkatan status Merapi dari aktif normal menjadi waspada oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG). Status tersebut kemudian dikonfirmasi kembali sebagai “waspada” pada tahun 2020 dan belum mengalami penurunan hingga kini.
Ke-20 pendaki yang ditangkap merupakan gabungan dari mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum dari berbagai daerah, termasuk Yogyakarta, Klaten, Sragen, dan Solo. Mereka diamankan saat menuruni lereng Merapi dan kemudian diperiksa oleh aparat di Polsek Selo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
“Kami berharap masyarakat mematuhi larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh instansi yang berwenang terhadap Merapi,” kata Noviar menegaskan.
Ia menambahkan, aktivitas vulkanik Merapi sejauh ini masih terkendali, namun tetap harus diwaspadai. Dalam lima tahun terakhir, belum ada perubahan pada status gunung yang terletak di perbatasan DIY dan Jawa Tengah tersebut. Untuk mengantisipasi potensi bahaya, sejumlah sistem peringatan dini atau early warning system (EWS) telah dipasang di kawasan Merapi.
“EWS ini dibangun oleh berbagai pihak, di antaranya 36 unit oleh Pemkab Sleman, tujuh unit oleh BPPTKG, dan juga oleh Balai Teknik UGM. Semua sudah aktif dan akan memberi peringatan jika aktivitas Merapi meningkat,” ujarnya.
Laporan terbaru dari BPPTKG menunjukkan bahwa volume kubah lava di sisi barat daya mencapai 3.626.200 meter kubik, sementara volume kubah tengah sebesar 2.368.800 meter kubik. Potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas masih mengarah ke sektor selatan–barat daya, meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 5 kilometer, serta Sungai Bedog, Krasak, dan Bebeng sejauh maksimal 7 kilometer.
Di sektor tenggara, potensi bahaya menyasar Sungai Woro sejauh 3 kilometer dan Sungai Gendol sejauh 5 kilometer. Selain itu, letusan eksplosif dapat melontarkan material vulkanik hingga radius 3 kilometer dari puncak gunung.
Saat ini, pihak Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) masih melakukan pendalaman terhadap para pendaki ilegal tersebut, termasuk menggali motif dan alasan di balik aksi nekat mereka.
Baca Juga : Polri Rotasi dan Promosi 49 Perwira, Irjen Akhmad Wiyagus Jabat Asops Kapolri