Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya keterkaitan antara mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Keterlibatan tersebut dikaitkan dengan jabatan eks Gubernur Jabar itu sebagai komisaris Bank BJB.
“Setiap pemerintahan daerah tingkat satu memiliki bank daerah, dan gubernurnya otomatis menjadi komisaris. Nah, itu keterkaitannya,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (22/4/2025).
Asep menjelaskan bahwa setiap pejabat yang menjabat dalam struktur perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap aktivitas yang dilakukan perusahaan, termasuk dalam hal ini kegiatan perbankan di Bank BJB. Karena itu, penyidik KPK akan mendalami sejauh mana pengetahuan Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi tersebut.
“Itu yang akan didalami. Kami minta keterangan dari sejumlah saksi lainnya dan membuka barang bukti elektronik. Tujuannya untuk mengetahui apakah peristiwa itu terjadi dengan sepengetahuan beliau atau tidak,” kata Asep.
KPK sejauh ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.
Kelimanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter yang tidak tercantum dalam anggaran resmi.
Meski belum ada yang ditahan, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri bagi kelima tersangka selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.
Baca Juga : Mbok Yem, Pemilik Warung Legendaris di Puncak Gunung Lawu, Tutup Usia