Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Panduan Lengkap Pembuatan SKCK 2025: Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru

Salma Hasna by Salma Hasna
15 Juli 2025
in Beranda, Hot News
0 0
0
cara-membuat-skck

cara-membuat-skck

0
SHARES
78
VIEWS

Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, mengurus visa, hingga keperluan lainnya.

Mengutip laman resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK kini semakin praktis dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis oleh Polri. Namun, masyarakat juga tetap bisa mengurusnya secara langsung di kantor polisi terdekat.

READ ALSO

Siap-Siap! AirNav Prediksi Puncak Arus Penerbangan Nataru 2025/2026 Terjadi 19 Desember dan 4 Januari

Putra Tertua Mendiang Raja Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Keraton Solo

Berikut panduan lengkap pembuatan SKCK 2025, mulai dari persyaratan, langkah-langkah, hingga biaya terbaru:

Syarat Pembuatan SKCK 2025

Calon pemohon SKCK diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (wajib membawa KTP asli untuk ditunjukkan)

  • Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi identitas lain jika belum memiliki KTP

  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, wajah tampak jelas, tidak menggunakan aksesoris; bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat utuh)

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif

  • NPWP (jika ada)

Cara Membuat SKCK 2025

1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi

  1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Play Store.

  2. Daftar akun dengan mengisi data diri, termasuk foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP (jika ada).

  3. Pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.

  4. Klik “Ajukan SKCK”, lalu baca dan setujui ketentuan yang berlaku.

  5. Isi data keperluan dan alamat domisili sesuai kebutuhan.

  6. Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.

  7. Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email.

  8. Datangi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran untuk mencetak SKCK.

2. Langsung di Kantor Polisi

  1. Datangi kantor Polsek sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.

  2. Menuju loket pelayanan SKCK dan isi formulir pendaftaran sesuai petunjuk.

  3. Serahkan dokumen yang diminta oleh petugas.

  4. Lakukan proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.

  5. Bayar biaya penerbitan SKCK di loket yang tersedia.

  6. Tunggu proses pencetakan SKCK yang biasanya selesai dalam waktu singkat.

Biaya dan Waktu Penerbitan SKCK

  • Biaya Pembuatan: Rp30.000

  • Masa Berlaku: 6 bulan sejak tanggal penerbitan, dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

  • Waktu Proses: Sekitar 5–15 menit (jika dokumen lengkap), dengan estimasi selesai dalam 1 hari kerja.

Meskipun pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara online, proses pengambilan dokumen fisik tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi sesuai domisili.

Dengan memahami syarat dan prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan SKCK. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Purworejo: Truk Tak Berizin Tabrak Angkot, 11 Orang Tewas

Tags: SKCKSurat Keterangan Catatan Kepolisian

Related Posts

Siap-Siap! AirNav Prediksi Puncak Arus Penerbangan Nataru 2025/2026 Terjadi 19 Desember dan 4 Januari
Beranda

Siap-Siap! AirNav Prediksi Puncak Arus Penerbangan Nataru 2025/2026 Terjadi 19 Desember dan 4 Januari

14 November 2025
foto-kgph-mangkubumi-dinobatkan-sebagai-pb-xiv
Beranda

Putra Tertua Mendiang Raja Dinobatkan Jadi Pakubuwono XIV di Keraton Solo

14 November 2025
Revitalisasi ISDC dan Smart City: Korlantas Terapkan Teknologi untuk Pengamanan Lalu Lintas Real Time
Beranda

Tantangan Polantas di Era Digital: Irjen Agus Suryonugroho Tegaskan Transformasi Kultur Pelayanan

11 November 2025
Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta
Beranda

Pramono Anung Tanggung Biaya Pengobatan Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta

10 November 2025
Sekda DKI Jakarta Turun Tangan, Pastikan Penanganan Medis Korban Berjalan Maksimal
Beranda

Jamin Korban Ledakan SMAN 72, Sekda DKI: Seluruh Biaya Pengobatan Ditanggung Pemprov

10 November 2025
Kabar Baik! Pekerja Bergaji Maksimal Rp6,2 Juta di Jakarta Bisa Nikmati Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis
Beranda

Kabar Baik! Pekerja Bergaji Maksimal Rp6,2 Juta di Jakarta Bisa Nikmati Layanan MRT, LRT, dan Transjakarta Gratis

10 November 2025
Next Post
Menanti Logo Resmi HUT ke-80 RI, Ini Tahapan dan Jadwal Sosialisasinya

Menanti Logo Resmi HUT ke-80 RI, Ini Tahapan dan Jadwal Sosialisasinya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024

Berita Pilihan

Masuk Zona Merah di Jatim, Kabupaten Ngawi akan Terapkan PPKM

Masuk Zona Merah di Jatim, Kabupaten Ngawi akan Terapkan PPKM

12 Januari 2021
Percepat Penanggulangan Covid-19, Polres Paser Kembali Gelar Gerai Vaksin TNI-Polri Bagi Masyarakat

Percepat Penanggulangan Covid-19, Polres Paser Kembali Gelar Gerai Vaksin TNI-Polri Bagi Masyarakat

14 September 2021
Giat Vaksinasi Presisi Polsek Abepura untuk Sukseskan PON XX Papua

Giat Vaksinasi Presisi Polsek Abepura untuk Sukseskan PON XX Papua

21 September 2021
Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Hadapi Berbagai Ancaman

Kapolri Tegaskan Sinergitas TNI-Polri Kunci Hadapi Berbagai Ancaman

29 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz