Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini kerap dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, mengurus visa, hingga keperluan lainnya.
Mengutip laman resmi SKCK Polri, pembuatan SKCK kini semakin praktis dan dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi yang dirilis oleh Polri. Namun, masyarakat juga tetap bisa mengurusnya secara langsung di kantor polisi terdekat.
Berikut panduan lengkap pembuatan SKCK 2025, mulai dari persyaratan, langkah-langkah, hingga biaya terbaru:
Syarat Pembuatan SKCK 2025
Calon pemohon SKCK diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
-
Fotokopi KTP (wajib membawa KTP asli untuk ditunjukkan)
-
Fotokopi akta lahir, atau surat kenal lahir, atau ijazah, atau surat nikah
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-
Fotokopi identitas lain jika belum memiliki KTP
-
Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, wajah tampak jelas, tidak menggunakan aksesoris; bagi yang berjilbab, wajah harus terlihat utuh)
-
Kartu BPJS Kesehatan aktif
-
NPWP (jika ada)
Cara Membuat SKCK 2025
1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi
-
Unduh aplikasi Super Apps Presisi di App Store atau Play Store.
-
Daftar akun dengan mengisi data diri, termasuk foto KTP, foto wajah dari beberapa sisi, dan NPWP (jika ada).
-
Pilih menu “SKCK” di halaman utama aplikasi.
-
Klik “Ajukan SKCK”, lalu baca dan setujui ketentuan yang berlaku.
-
Isi data keperluan dan alamat domisili sesuai kebutuhan.
-
Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.
-
Setelah pembayaran berhasil, barcode pendaftaran akan dikirimkan ke email.
-
Datangi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran untuk mencetak SKCK.
2. Langsung di Kantor Polisi
-
Datangi kantor Polsek sesuai domisili dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
-
Menuju loket pelayanan SKCK dan isi formulir pendaftaran sesuai petunjuk.
-
Serahkan dokumen yang diminta oleh petugas.
-
Lakukan proses pengambilan sidik jari oleh petugas kepolisian.
-
Bayar biaya penerbitan SKCK di loket yang tersedia.
-
Tunggu proses pencetakan SKCK yang biasanya selesai dalam waktu singkat.
Biaya dan Waktu Penerbitan SKCK
-
Biaya Pembuatan: Rp30.000
-
Masa Berlaku: 6 bulan sejak tanggal penerbitan, dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
-
Waktu Proses: Sekitar 5–15 menit (jika dokumen lengkap), dengan estimasi selesai dalam 1 hari kerja.
Meskipun pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara online, proses pengambilan dokumen fisik tetap harus dilakukan langsung di kantor polisi sesuai domisili.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum mengajukan permohonan SKCK. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap dan mengikuti prosedur resmi yang berlaku.
Baca Juga : Kecelakaan Maut di Purworejo: Truk Tak Berizin Tabrak Angkot, 11 Orang Tewas