Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) termin kedua pada Juli 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa jenjang SD hingga SMA/SMK yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Siswa dan orang tua kini dapat mengecek status pencairan bantuan tersebut secara daring melalui laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id. Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), calon penerima dapat mengetahui apakah namanya tercantum dalam daftar penerima PIP.
Apa Itu Program Indonesia Pintar?
PIP merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang bertujuan memperluas akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin. Program ini mencakup jenjang pendidikan formal dari SD hingga SMA/SMK, serta pendidikan nonformal seperti Paket A hingga Paket C.
Dana PIP digunakan untuk mendukung kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku dan alat tulis, seragam, transportasi, biaya praktik, les tambahan, hingga magang atau penempatan kerja.
Jadwal dan Termin Pencairan PIP
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022, pencairan dana PIP dibagi ke dalam tiga termin setiap tahunnya:
-
Termin 1: Februari – April
Sasaran: Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) -
Termin 2: Mei – September
Sasaran: Usulan dari dinas pendidikan dan siswa yang telah mengaktivasi SK nominasi -
Termin 3: Oktober – Desember
Sasaran: Penerima dari termin 1 dan 2 yang belum menerima bantuan
Pencairan dilakukan bertahap dan bisa berbeda waktunya di tiap sekolah, tergantung proses pengusulan dan data yang masuk ke sistem.
Nominal Bantuan PIP 2025
Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang dan tingkat kelas. Berikut rincian dana yang diberikan:
-
SD/SDLB/Paket A
-
Kelas 1–5: Rp 450.000/tahun
-
Kelas 6: Rp 225.000/tahun
-
-
SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas 7–8: Rp 750.000/tahun
-
Kelas 9: Rp 375.000/tahun
-
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C
-
Kelas 10–11: Rp 1.800.000/tahun
-
Kelas 12: Rp 900.000/tahun
-
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening siswa penerima yang telah diverifikasi pihak sekolah dan bank penyalur.
Cara Cek Status Penerima Dana PIP
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah siswa menerima PIP termin kedua tahun ini:
-
Kunjungi laman: https://pip.dikdasmen.go.id
-
Cari dan klik menu “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN, NIK, dan kode captcha
-
Klik “Cek Penerima PIP”
-
Data penerima akan muncul jika siswa terdaftar
-
Jika tercantum sebagai penerima, segera konfirmasi ke pihak sekolah untuk pengurusan pencairan
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Kategori penerima PIP meliputi:
-
Peserta didik pemegang KIP
-
Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin
-
Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
-
Anak yatim/piatu dari sekolah atau panti sosial
-
Korban bencana alam atau anak putus sekolah
-
Anak dari keluarga terdampak PHK, korban konflik, atau dari lembaga pemasyarakatan
-
Peserta dari lembaga kursus dan pendidikan nonformal lainnya
Harapan Pemerintah
Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah putus sekolah dan mendukung keberlangsungan pendidikan hingga jenjang menengah. Masyarakat diimbau memanfaatkan fasilitas pengecekan online untuk memastikan bantuan diterima tepat waktu dan sesuai sasaran.