Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai menyalurkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua pada Agustus 2025. Bantuan ini ditujukan untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Untuk mengetahui status pencairan, siswa atau wali diminta segera memeriksa menggunakan dua data penting, yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Cek status bisa dilakukan melalui situs resmi PIP di pip.kemendikdasmen.go.id.
Besaran Dana PIP Sesuai Jenjang Pendidikan
Dana PIP yang diberikan berbeda-beda sesuai tingkat pendidikan penerima, yakni:
-
SD/MI: Rp450.000 per tahun
-
SMP/MTs: Rp750.000 per tahun
-
SMA/SMK/MA: Rp1.800.000 per tahun
Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening siswa penerima yang terdaftar di bank penyalur resmi seperti BRI atau BNI. Pencairan bisa dilakukan melalui ATM atau teller dengan membawa dokumen yang diperlukan.
Kriteria Penerima Dana PIP
PIP diperuntukkan bagi siswa yang termasuk dalam kategori berikut:
-
Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
-
Anak keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Anak yatim piatu
-
Anak dari keluarga dengan kondisi khusus, seperti orang tua terkena PHK atau berada di daerah konflik
Pencairan tahap kedua ini berlaku bagi siswa yang telah masuk dalam usulan dinas pendidikan maupun tercatat dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima.
Pentingnya Aktivasi Rekening
Siswa penerima yang belum mengaktifkan rekening bank disarankan segera mengunjungi bank penyalur untuk aktivasi. Apabila rekening tidak diaktifkan dalam waktu tertentu, dana bantuan bisa dikembalikan ke kas negara.
Pemerintah mengimbau agar para siswa dan orang tua memperhatikan jadwal pencairan dan memastikan data mereka sudah terdaftar dengan benar agar bantuan dapat segera diterima.