Yogyakarta – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam praktik judi online (judol) dengan modus memanfaatkan celah sistem situs. Para pelaku berhasil meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari kelemahan sistem promosi yang ditawarkan situs judi daring.
Penangkapan dilakukan pada 31 Juli 2025 di sebuah kontrakan wilayah Banguntapan, Bantul. Tersangka utama berinisial RDS (32), yang berperan sebagai pemodal dan pengatur strategi, beraksi bersama empat orang operator, yakni EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).
Menurut Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, para pelaku membuat akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus pendaftaran dari situs judol. Kegiatan tersebut dilakukan secara sistematis dengan bantuan beberapa komputer, dan mampu menghasilkan keuntungan hingga Rp50 juta per bulan.
Polda Tegaskan Pemain, Promotor, dan Bandar Akan Ditindak
Polda DIY menyatakan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pemain atau operator, tetapi juga akan berlaku bagi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik judi online. Mulai dari pemain, pemodal, bandar, hingga pihak yang mempromosikan situs judi.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak. Tidak ada toleransi, termasuk bagi yang memfasilitasi atau menyebarluaskan akses ke situs judol,” tegas AKBP Slamet.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, juga menepis anggapan bahwa penangkapan tersebut merupakan pesanan dari pihak bandar. Ia memastikan semua proses dilakukan berdasarkan pengaduan masyarakat dan hasil penyelidikan tim siber.
Respons Publik: Netizen Pertanyakan Penegakan Hukum
Penangkapan ini justru memicu reaksi dari publik, terutama di media sosial. Banyak warganet mempertanyakan keputusan polisi menindak pelaku yang justru merugikan bandar judi. Beberapa menyindir bahwa tindakan tersebut justru tampak seolah melindungi kepentingan bandar.
Komentar bernada sarkastik muncul seperti:
“Yang dibobol situs judol, tapi yang ditangkap orang yang merugikan bandar. Siapa sebenarnya yang dilindungi?”
Meski menuai kontroversi, Polda DIY menegaskan komitmennya untuk terus memberantas judi online dari hulu ke hilir, termasuk menelusuri sumber dana, jaringan bandar, dan infrastruktur digital yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.