Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang format penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SE tersebut menegaskan, setiap dokumen penetapan NIP wajib mencantumkan besaran gaji serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Isi Penting SE Kepala BKN
Surat edaran tertanggal 4 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Dalam format lampiran SE, BKN menegaskan dua poin utama:
-
Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu harus memuat gaji atau upah sesuai perjanjian kerja.
-
Harus ada SK pengangkatan sebagai dasar legalitas status pegawai.
Mekanisme Penetapan NIP
Sebelum penetapan NIP, calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Usulan penetapan disampaikan ke BKN paling lambat 20 September 2025, sementara penetapan NIP dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Beberapa dokumen wajib dilampirkan antara lain:
-
Pas foto terbaru dengan pakaian formal latar merah.
-
Ijazah dan transkrip nilai asli.
-
SKCK yang masih berlaku.
-
Surat keterangan sehat dari dokter.
-
Surat pernyataan bermeterai berisi 5 poin terkait status hukum dan kesediaan ditempatkan.
Tujuan SE BKN
Menurut BKN, penerbitan SE ini bertujuan untuk:
-
Menjamin keseragaman format penetapan NIP di seluruh instansi.
-
Memberikan kepastian hukum bagi PPPK Paruh Waktu.
-
Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengangkatan pegawai.
Implikasi bagi PPPK Paruh Waktu
Bagi calon PPPK Paruh Waktu, keberadaan SE ini menjadi pedoman penting agar proses administrasi berjalan lancar. Pencantuman gaji dan SK pengangkatan juga memperjelas hak serta status mereka sebagai aparatur negara.
Dengan terbitnya SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu kini lebih terstruktur dan transparan. Dokumen penetapan wajib mencantumkan gaji serta SK pengangkatan, sementara pemberkasan harus dilengkapi sesuai batas waktu yang ditentukan.