Site icon Daerahkita

SE Kepala BKN: Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu Wajib Cantumkan Gaji dan SK Pengangkatan

format-penetapan-nip-pppk-paruh-waktu-pada-lampiran-se-kepal

format-penetapan-nip-pppk-paruh-waktu-pada-lampiran-se-kepal

Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 tentang format penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SE tersebut menegaskan, setiap dokumen penetapan NIP wajib mencantumkan besaran gaji serta Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Isi Penting SE Kepala BKN

Surat edaran tertanggal 4 September 2025 ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.

Dalam format lampiran SE, BKN menegaskan dua poin utama:

Mekanisme Penetapan NIP

Sebelum penetapan NIP, calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Usulan penetapan disampaikan ke BKN paling lambat 20 September 2025, sementara penetapan NIP dijadwalkan selesai pada 30 September 2025.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Beberapa dokumen wajib dilampirkan antara lain:

Tujuan SE BKN

Menurut BKN, penerbitan SE ini bertujuan untuk:

Implikasi bagi PPPK Paruh Waktu

Bagi calon PPPK Paruh Waktu, keberadaan SE ini menjadi pedoman penting agar proses administrasi berjalan lancar. Pencantuman gaji dan SK pengangkatan juga memperjelas hak serta status mereka sebagai aparatur negara.

Dengan terbitnya SE Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, penetapan NIP PPPK Paruh Waktu kini lebih terstruktur dan transparan. Dokumen penetapan wajib mencantumkan gaji serta SK pengangkatan, sementara pemberkasan harus dilengkapi sesuai batas waktu yang ditentukan.

Exit mobile version