Site icon Daerahkita

Atasi Banjir, Gubernur Bali Koster Bahas Perda Larangan Alih Fungsi Lahan Tahun Ini

banjir-terjang-bali-14-warga-tewas-dan-puluhan-rumah-amblas

banjir-terjang-bali-14-warga-tewas-dan-puluhan-rumah-amblas

Bali – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bergerak cepat merespons bencana banjir dengan mengambil langkah strategis. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengumumkan bahwa pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan alih fungsi lahan produktif akan dimulai pada tahun 2025.

Keputusan ini diambil setelah Koster berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Menteri Hanif menyebutkan bahwa salah satu pemicu banjir besar di Bali adalah minimnya tutupan lahan hijau di daerah aliran sungai (DAS) akibat konversi lahan yang masif.

Gubernur Koster telah menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Bali untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas komersial lainnya yang berpotensi mengubah fungsi lahan produktif seperti sawah. Rencana ini sejalan dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru (2025-2125), yang secara tegas menargetkan tidak ada lagi alih fungsi lahan komersial mulai tahun depan.

Meskipun demikian, Koster menyebutkan bahwa Pemprov akan bersikap selektif terkait alih fungsi lahan untuk tempat tinggal pribadi. Izin pembangunan rumah hanya akan diberikan kepada warga pemilik lahan dan bukan untuk keperluan bangunan komersial.

Menteri Hanif Faisol mendukung penuh langkah Pemprov Bali ini. Ia menyarankan para pengusaha untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan gedung yang sudah ada daripada membangun di atas lahan baru. Hanif juga mengingatkan bahwa Bali tidak lagi sanggup menahan dampak “kalibrasi alam” jika pembangunan terus dilakukan tanpa kendali.

Exit mobile version