JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Cesium-137 Cikande sedang melakukan pengecekan menyeluruh terhadap hewan ternak di lokasi yang sebelumnya terpapar zat radioaktif.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rasio Ridho Sani, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Keputusan Pemusnahan dan Sifat Radiasi
Hewan ternak akan dimusnahkan jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kontaminasi zat radioaktif. Keputusan ini diambil sebagai tindakan pencegahan.
Namun, Rasio Ridho Sani menekankan pentingnya meluruskan pemahaman publik mengenai radiasi:
- Tidak Menular Antar Makhluk Hidup: Radiasi bukan penyakit yang disebabkan virus, sehingga tidak menyebar dari satu makhluk hidup ke makhluk hidup lain.
- Menempel Melalui Partikel: Kontaminasi terjadi ketika radiasi menempel melalui debu atau partikel lain pada permukaan tubuh atau benda.
- Dekontaminasi Dimungkinkan: Jika ada kontaminasi di permukaan tubuh atau benda, hal tersebut bisa dibersihkan melalui prosedur dekontaminasi khusus.
Proses Penanganan di Cikande
Sejumlah lokasi di Cikande, Banten, sebelumnya terkonfirmasi terpapar radioaktif Cesium-137.
- Beberapa lokasi telah dinyatakan bebas dari radioaktif setelah melalui proses dekontaminasi.
- Proses dekontaminasi material yang terpapar terus dilakukan.
- Sejumlah warga terdampak juga telah direlokasi untuk memastikan keamanan mereka.
Saat ini, pemeriksaan dan pendalaman terkait keamanan hewan ternak di lokasi tersebut masih dalam proses.

