Daerahkita
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
  • Login
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Beranda

Dedi Mulyadi Tegas: Larangan Truk ODOL Jabar Mulai 2 Januari 2026, Demi Keadilan Ekonomi

Salma Hasna by Salma Hasna
3 November 2025
in Beranda, Berita Daerah Terkini
0 0
0
TEGAS! Larangan Truk ODOL Jabar Berlaku 2 Januari 2026

TEGAS! Larangan Truk ODOL Jabar Berlaku 2 Januari 2026

0
SHARES
31
VIEWS

BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan tegas terkait angkutan barang. Mulai tanggal 2 Januari 2026, seluruh industri di wilayah Jabar dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).

Penegasan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai melakukan pertemuan dengan Bupati Subang, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, pada Jumat (31/10/2025).

READ ALSO

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Pemalang Selatan, Tiga Warga Jadi Korban

Transformasi Digital Korlantas: ETLE Drone Pantau Pelanggar di Titik Tersembunyi

Menurut Dedi Mulyadi, masalah truk ODOL ini telah menimbulkan kerugian besar, terutama pada infrastruktur jalan.

“Masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi Mulyadi.

Alasan Larangan Truk ODOL: Rusak Jalan Hingga Kecelakaan

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan Larangan Truk ODOL Jabar ini didasari oleh dua masalah utama yang dihadapi masyarakat:

  1. Kerusakan Infrastruktur: Anggaran pembangunan jalan di Jabar telah ditingkatkan secara signifikan, dari Rp400-800 miliar menjadi Rp3 triliun. Namun, dana tersebut terus tergerus untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan.
  2. Risiko Kecelakaan: Truk ODOL tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Dedi Mulyadi menekankan bahwa larangan ini berlaku total. “Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.

Menciptakan Keadilan Ekonomi di Jawa Barat

Mantan Bupati Purwakarta ini menilai bahwa Larangan Truk ODOL Jabar merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.

“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyambut baik kebijakan ini. Pemkab Subang sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.

Menurut Bupati Reynaldy, mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru bisa membuat aktivitas pengangkutan lebih maksimal. Hal ini karena armada kecil tidak melanggar ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan.

Kebijakan Larangan Truk ODOL Jabar ini diharapkan dapat memangkas biaya perbaikan infrastruktur jalan provinsi. Dana yang dihemat dapat dialihkan untuk program pembangunan lain yang lebih bermanfaat bagi rakyat.

Tags: Bupati SubangDedi MulyadiGubernur Jawa BaratReynaldy Putra Andita Budi RaemiTruk ODOL Jabar

Related Posts

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Pemalang Selatan, Tiga Warga Jadi Korban
Beranda

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Pemalang Selatan, Tiga Warga Jadi Korban

29 Januari 2026
Transformasi Digital Korlantas: ETLE Drone Pantau Pelanggar di Titik Tersembunyi
Beranda

Transformasi Digital Korlantas: ETLE Drone Pantau Pelanggar di Titik Tersembunyi

26 Januari 2026
Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 25 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi
Beranda

Update Longsor Cisarua Bandung Barat: 25 Kantong Jenazah Berhasil Dievakuasi

26 Januari 2026
Kakorlantas Agus Suryonugroho: Lepas Harus Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Beranda

Kakorlantas Agus Suryonugroho: Lepas Harus Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

20 Januari 2026
Misi Suci Relawan Temanggung Memulihkan Sekolah di Aceh Tamiang
Beranda

Temanggung Kirim Bantuan Rp1,24 Miliar Ke Aceh Tamiang

20 Januari 2026
Mengenal Lepas L8: SUV Flagship dengan Jarak Tempuh 1.300 Km yang Resmi Meluncur di Jakarta
Beranda

Kombinasi Kecepatan dan Keanggunan, Lepas L8 Bawa Karakter Leopard ke Jalanan Indonesia.

19 Januari 2026
Next Post
Jokowi Gibran Melayat Raja Solo

Jokowi dan Gibran Melayat Raja Solo PB XIII, Penghormatan Terakhir untuk Tokoh Adat

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terpopuler

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

Bahasa Daerah Jawa Tengah Lengkap Penjelasannya

6 September 2022
5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

5 Tari Tradisional Sumatera Selatan, dari Tari Gending Sriwijaya hingga Tari Mare-Mare

6 September 2022
Mengenal Karakteristik Adat Jawa

Mengenal Karakteristik Adat Jawa

21 Juli 2023
Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

Kontroversi Film Vina: Sebelum 7 Hari, Gambarkan Adegan Tragis Seksual Tanpa Sensor #usutkasusvina

16 Mei 2024
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon berikan Edukasi tentang PPKM Darurat kepada Karyawan PT. Long Rich Indonesia

9 Juli 2021

Berita Pilihan

Indonesia Harus Stimulasi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah

Indonesia Harus Stimulasi Sumber Pertumbuhan Baru di Daerah

20 Desember 2022
Diduga Hendak Rusak Masjid di Surabaya, Seorang Pria Dimassa Warga

Diduga Hendak Rusak Masjid di Surabaya, Seorang Pria Dimassa Warga

15 Februari 2021
Pengamat Unismuh Makassar Minta Segera Ungkap Isi ‘Sandi Pesan’ di Seaglider

Pengamat Unismuh Makassar Minta Segera Ungkap Isi ‘Sandi Pesan’ di Seaglider

8 Januari 2021
Banit Samapta Bripda M. Andri Laksanakan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas Di Daerah Hukum Polsek Pamukan Utara

Banit Samapta Bripda M. Andri Laksanakan Patroli Cegah Gangguan Kamtibmas Di Daerah Hukum Polsek Pamukan Utara

28 Oktober 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Hot News
  • Nusantara
  • Pembangunan
  • Jaga Indonesia
  • Inovasi Daerah
  • Pemerintah Daerah

Copyright Forumdaerah Team All Rights Reserved .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz