BANDUNG – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menegaskan kebijakan tegas terkait angkutan barang. Mulai tanggal 2 Januari 2026, seluruh industri di wilayah Jabar dilarang menggunakan kendaraan truk over dimension over loading (ODOL).
Penegasan ini disampaikan Dedi Mulyadi usai melakukan pertemuan dengan Bupati Subang, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group, pada Jumat (31/10/2025).
Menurut Dedi Mulyadi, masalah truk ODOL ini telah menimbulkan kerugian besar, terutama pada infrastruktur jalan.
“Masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar Dedi Mulyadi.
Alasan Larangan Truk ODOL: Rusak Jalan Hingga Kecelakaan
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan Larangan Truk ODOL Jabar ini didasari oleh dua masalah utama yang dihadapi masyarakat:
- Kerusakan Infrastruktur: Anggaran pembangunan jalan di Jabar telah ditingkatkan secara signifikan, dari Rp400-800 miliar menjadi Rp3 triliun. Namun, dana tersebut terus tergerus untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk kelebihan muatan.
- Risiko Kecelakaan: Truk ODOL tidak hanya merusak jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Hal ini membahayakan keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.
Dedi Mulyadi menekankan bahwa larangan ini berlaku total. “Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” tegasnya.
Menciptakan Keadilan Ekonomi di Jawa Barat
Mantan Bupati Purwakarta ini menilai bahwa Larangan Truk ODOL Jabar merupakan langkah penting untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat.
“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” ungkapnya.
Di sisi lain, Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, menyambut baik kebijakan ini. Pemkab Subang sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat.
Menurut Bupati Reynaldy, mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil justru bisa membuat aktivitas pengangkutan lebih maksimal. Hal ini karena armada kecil tidak melanggar ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan.
Kebijakan Larangan Truk ODOL Jabar ini diharapkan dapat memangkas biaya perbaikan infrastruktur jalan provinsi. Dana yang dihemat dapat dialihkan untuk program pembangunan lain yang lebih bermanfaat bagi rakyat.
















