JAKARTA – Pemerintah secara resmi berencana menghapus semua tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi para pesertanya. Program Pemutihan Utang BPJS Kesehatan ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), memastikan kebijakan ini akan segera diumumkan. Rencana ini juga telah dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti akan diumumkan segera. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin, Rabu (5/11/2025).
Mekanisme dan Sumber Anggaran Pemutihan
Cak Imin menjelaskan bahwa pelaksanaan pemutihan tunggakan iuran akan dilakukan melalui proses registrasi ulang bagi para peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Tujuannya agar status kepesertaan mereka bisa aktif kembali dan dapat mengakses layanan kesehatan.
Penghapusan tunggakan ini akan didukung oleh suntikan anggaran dari APBN. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat jaring pengaman sosial, khususnya bagi masyarakat rentan.
Anggaran Rp 20 Triliun dari Kementerian Keuangan
Keseriusan pemerintah dalam menjalankan program Pemutihan Utang BPJS Kesehatan ini juga dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.
Menteri Keuangan telah menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun untuk menghapus semua tunggakan tersebut.
“Rp 20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan. Cuma, kita minta BPJS juga memperbaiki manajemennya,” kata Purbaya.
Purbaya menekankan bahwa meskipun anggaran telah disiapkan, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar. Mereka diminta untuk terus memperbaiki manajemen dan sistem agar celah kebocoran klaim dapat ditutup. Perbaikan sistem ini, misalnya, dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk menyisir klaim yang tidak semestinya.
Melalui penghapusan tunggakan ini, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat bisa kembali mendapatkan hak layanan kesehatan. Setelah itu, masyarakat juga didorong agar lebih patuh membayar iuran rutin untuk menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).















