Site icon Daerahkita

Gubernur Bali I Wayan Koster Perintahkan Bongkar Proyek Lift Kaca di Nusa Penida

Koster Perintah Bongkar Lift Kaca

Koster Perintah Bongkar Lift Kaca

DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan perintah pembongkaran. Sasarannya adalah proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida. Proyek ini bernilai Rp200 miliar.

Keputusan diambil bersama Bupati Klungkung. Mereka menemukan lima pelanggaran berat tata ruang. Koster menegaskan tindakan ini penting untuk masa depan Bali. Ini adalah cara menjaga alam, manusia, dan budaya Bali.

Pengembangnya adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. Mereka harus menghentikan pembangunan lift kaca itu segera. Pengembang wajib membongkar sendiri bangunan tersebut. Batas waktunya maksimal enam bulan.

Pemulihan lahan harus selesai tiga bulan setelah pembongkaran. Koster memberi peringatan keras. Jika pengembang melanggar batas waktu, Pemprov dan Pemkab Klungkung akan membongkar paksa.

Proyek Langgar Lima Aturan Berat

Gubernur Koster menjelaskan lima pelanggaran fatal. Proyek itu melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020. Pertama, lift kaca setinggi 180 meter dibangun di sempadan jurang. Ini tanpa rekomendasi resmi Gubernur.

Kedua, pondasi lift berada di pantai dan pesisir. Ini melanggar aturan KKP. Izin pemanfaatan ruang laut (KKPRL) tidak ada. Ketiga, pengembang tidak punya kajian kestabilan jurang. Rekomendasi Gubernur untuk ini wajib ada.

Keempat, ada masalah validasi perizinan PMA (Penanaman Modal Asing). Izin terbit otomatis dari sistem OSS. Kelima, sebagian besar lift ada di perairan pesisir. Lagi-lagi tanpa izin dasar KKPRL dari KKP.

Pelanggaran berat ini berujung pada sanksi pembongkaran. Ada potensi sanksi lingkungan hidup juga.

Lift kaca ini berdiri di tiga zona kewenangan berbeda. Loket tiket ada di dataran atas jurang (Wilayah A). Ini kewenangan Pemkab Klungkung. Bagian jurang (Wilayah B) adalah tanah negara. Wilayah C di bawah jurang adalah perairan pesisir. Ini kewenangan KKP dan Pemprov Bali.

Jenis bangunan yang dibongkar ada tiga. Yaitu loket tiket, jembatan penghubung 42 meter, dan lift kaca 180 meter. Lift kaca mencakup restoran dan pondasinya.

Gubernur Koster ingin memberi sinyal kuat. Investasi di Bali harus taat hukum. Investasi harus melindungi ekosistem alam dan budaya lokal.

“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali,” ujar Koster.

Bali mendukung investasi yang baik dan legal. Tujuannya adalah memajukan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan. Langkah tegas ini diharapkan mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Exit mobile version