Site icon Daerahkita

Sumbar Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari, Banjir Longsor Meluas ke 13 Daerah

Tanggap Darurat Sumbar 14 Hari

Tanggap Darurat Sumbar 14 Hari

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merespons meluasnya dampak bencana banjir dan longsor di wilayahnya dengan menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Keputusan ini diambil menyusul bencana hidrometeorologi yang melanda dalam beberapa hari terakhir.

Masa tanggap darurat resmi berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025.

“Sudah kita tetapkan masa tanggap darurat. Selama 14 hari, terhitung kemarin hingga 8 Desember,” kata Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, dilansir detikSumut, Rabu (26/11/2025).

13 Daerah Terdampak dan Kerugian Sementara

Bencana banjir dan longsor ini kini telah meluas ke 13 kabupaten/kota di Sumatera Barat. Juru Bicara BPBD Sumbar, Ilham Wahab, menyebutkan bahwa total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,9 miliar. Namun, angka ini masih bersifat sementara dan diperkirakan terus bertambah.

Daerah-daerah yang terdampak parah meliputi:

Padang Pariaman dan Agam Alami Kerusakan Terparah

Dari 13 daerah yang terdampak, dua wilayah dilaporkan mengalami kerusakan paling parah berdasarkan jenis bencananya:

  1. Padang Pariaman (Banjir): Wilayah ini menjadi yang terparah terdampak banjir. Sebanyak 42 nagari dari 17 kecamatan dilaporkan terendam. Banjir juga menyebabkan kerusakan pada dua jembatan.

  2. Kabupaten Agam (Longsor): Kabupaten Agam menjadi wilayah terparah dampak longsor. Bencana tanah longsor di sana dilaporkan mengganggu jalur sepanjang 171 meter jalan dan memutus akses air bersih bagi masyarakat.

Selain itu, Kota Padang juga termasuk daerah yang mengalami kerusakan signifikan, dengan banjir dilaporkan terjadi di tujuh kecamatan. BPBD Sumbar memastikan tim di lapangan masih terus bergerak untuk memutakhirkan data dan memberikan bantuan darurat.

Exit mobile version