Site icon Daerahkita

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Selama 15 Bulan

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Selama 15 Bulan

Pemerintah Subsidi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sektor Transportasi Selama 15 Bulan

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memberlakukan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen. Kebijakan ini merupakan kado awal tahun bagi para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, sopir logistik, hingga kurir paket, yang mulai berlaku pada Januari 2026.

Inisiatif ini dirancang untuk meringankan beban finansial para pejuang jalanan tanpa mengurangi kualitas perlindungan yang mereka terima. Dengan subsidi ini, tarif iuran bulanan yang semula Rp16.800 kini hanya menjadi Rp8.400 per bulan, atau setara dengan harga satu botol minuman kemasan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengungkapkan bahwa stimulus ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya yang memiliki risiko kerja tinggi di lapangan.

“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800/pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” tegas Indah melalui keterangan pers pada Selasa (13/1/2026).

Masa Berlaku dan Kriteria Penerima

Program potongan iuran ini tidak hanya berlaku sesaat, melainkan direncanakan selama 15 bulan ke depan, tepatnya hingga Maret 2027. Sasaran utamanya adalah pekerja mandiri (BPU) yang tidak memiliki keterikatan gaji tetap dengan perusahaan, baik mereka yang sudah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan maupun yang baru akan mendaftar.

Namun, Indah memberikan catatan khusus bagi kelompok tertentu agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. “Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” jelasnya.

Proteksi Total Bagi Keluarga

Pemberian diskon ini diharapkan dapat mendongkrak kesadaran para driver dan kurir akan pentingnya asuransi sosial. JKK memastikan biaya pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan saat bekerja, sementara JKM menjamin santunan bagi ahli waris jika peserta meninggal dunia.

“Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan,” tambah Indah menutup pernyataannya pada Selasa (13/1/2026).

Dengan biaya yang sangat terjangkau, diharapkan seluruh elemen pekerja transportasi mandiri dapat segera mendaftarkan diri guna meminimalisir dampak ekonomi keluarga akibat risiko kecelakaan kerja.

Baca Juga : Korlantas Polri Terapkan E-TLE Drone Patrol untuk Tindak Kendaraan Parkir di Bahu Jalan

Exit mobile version