Site icon Daerahkita

Polri Terapkan Drone ETLE untuk Awasi Pelanggaran Lalu Lintas

ETLE Drone Korlantas Polri

Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mulai menggunakan teknologi drone dalam penegakan hukum lalu lintas. Sejak Jumat, 9 Januari 2026, pengoperasian drone ETLE Patroli Presisi secara resmi dimulai di kawasan Jalan Raya Cibubur dengan fokus memantau arus kendaraan serta pelanggaran lalu lintas di titik-titik yang rawan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agusur Yonugroho, menyampaikan bahwa penggunaan drone ini merupakan langkah utama dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang objektif, profesional, dan minim interaksi langsung.

Irjen Agus juga mengungkapkan bahwa drone ETLE dapat menjangkau lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau sehingga berperan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“ETLE Drone Patroli Presisi ini kami gunakan untuk jangkau titik-titik rawan pelanggaran yang selama ini sulit terpantau, sekaligus sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Irjen Agus seperti dikutip dari ANTARA.

Penggunaannya memungkinkan penindakan setiap pelanggaran berdasarkan data yang valid. Hal ini dirancang untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses penegakan hukum di lapangan. Dengan keunggulan tersebut, diharapkan implementasi drone ETLE membawa pembaruan signifikan dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.

Penggunaan teknologi drone dalam pengawasan lalu lintas mendapat tanggapan positif sebagai inovasi dan peningkatan efektivitas sistem penegakan hukum. Namun, masyarakat juga diundang untuk memberikan pendapat dan komentar terkait kebijakan baru ini.

Exit mobile version