JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menerapkan operasi ETLE Drone Patrol Presisi di lima lokasi strategis wilayah Jakarta sebagai langkah peningkatan pengawasan lalu lintas. Kelima titik tersebut meliputi Jalan Gatot Subroto, Senopati, Gunawarman, Adityawarman, dan TB Simatupang, yang merupakan koridor vital menghubungkan pusat perkantoran, kawasan bisnis, dan akses transportasi utama di ibu kota.
Pelaksanaan operasional ETLE Drone ini dipimpin langsung di bawah arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. dan dikelola secara teknis oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri di bawah komando Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H. Sementara itu Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., bertugas mengendalikan operasi di lapangan guna memastikan proses pengawasan berjalan profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kombes Pol. Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa pengoperasian drone dilakukan secara waktu nyata menggunakan pesawat tanpa awak berbekal kamera resolusi tinggi dan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR). Teknologi ini memfasilitasi pemantauan arus kendaraan secara menyeluruh, perekaman pelanggaran secara objektif, serta identifikasi pelat nomor yang akurat tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas di bawahnya.
Jenis pelanggaran yang dipantau melalui sistem ETLE di koridor Gatot Subroto mencakup pelanggaran aturan ganjil genap sesuai jam pemberlakuan, kendaraan melawan arus, pengendara sepeda motor tanpa helm standar SNI, serta pengemudi di bawah umur, termasuk pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106, 287, 291, dan 281, serta regulasi pembatasan ganjil genap yang berlaku di DKI Jakarta.
Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone akan terintegrasi langsung ke sistem ETLE Nasional untuk proses identifikasi, verifikasi petugas, serta pengiriman surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan. Menurut Kombes Dwi Sumrahadi, rekaman visual dari udara tersebut berfungsi sebagai alat bukti elektronik yang sah dalam proses penegakan hukum.
Lebih lanjut, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho melalui Dirgakkum Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa kehadiran ETLE Drone Patrol di koridor Gatot Subroto merupakan langkah Polri dalam menghadirkan pengawasan lalu lintas yang lebih modern, transparan, dan efektif.
“Pengawasan berbasis udara ini tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga memberikan efek preventif yang kuat bagi masyarakat,” ucap Brigjen Pol. Faizal. Diharapkan dengan pengawasan yang konsisten dan didukung teknologi terkini, kepatuhan pengguna jalan di kawasan ini akan meningkat, risiko kecelakaan berkurang, serta budaya tertib berlalu lintas dapat terus terjaga di pusat ibu kota.















